Skrinews - POLISI AMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS DAUN GANJA KERING DI LAPAS NARKOTIKA KELAS II A JAYAPURA
suaraindonesia1
-
Selasa, Juni 16, 2020
Pelaporan:Rahman.P
Jayapura-skrinews.com
Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 pukul 15.00 Wit, Sat Res Narkoba Polres Jayapura yang dipimpin oleh Ipda Hotma P. A Manutung,S.Tr.K berhasil mengamankan pelaku an. Agus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di sekitar lapas Kelas II A Jayapura.
Kronologis penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut di atas, pukul 13.00 Wit Anggota Opsnal Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering di seputaran lapas Narkotika Kelas II A Jayapur .
Pukul 13.10 Wit, menerima laporan tersebut Kasat Res Narkoba Ipda Hotma P. A Manutung,S.Tr.K bersama personel langsung menuju ke TKP.
pukul 13.30 Wit, Kasat Res Narkoba beserta Anggota Opsnal Sat Res Narkoba tiba di TKP kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran lapas Narkotika kelas II A Jayapura.
Pukul 15.00 Wit Kasat Res Narkoba beserta Anggota Opsnal Sat Res Narkoba melihat seorang pemuda mengendarai motor Honda Revo warna hitam biru dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Karena merasa curiga personel menghentikan pemuda tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan Anggota Opsnal Sat Res Narkoba membuka jok motor tersebut dan mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering.
Pukul 15.30 Wit, Kasat Res Narkoba beserta Anggota Opsnal Sat Res Narkoba membawa pengendara motor (Pelaku) dan barang bukti jenis daun ganja kering ke mapolres Jayapura guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Identitas Pelaku:
- Agus Marweri, laki-laki, 16 tahun, warga Jl.naik RS Yowari Doyo Baru Kab. Jayapura.
Barang bukti yang diamankan :
- 24 Bungkus Plastik Sedang berisikan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering.
Tindakan kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Jayapura, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sementara kasus tersebut dalam penanganan Sat res Narkoba Polres Jayapura.
Pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jayapura, 15 Juni 2020
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...


