Skrinews - POLISI BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU PENYALAGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA DI KABUPATEN JAYAWIJAYA
suaraindonesia1
-
6/09/2020 10:50:00 AM
Pelaporan:Rahman.P
Jayapura-skrinews.com Pada hari hari Senin tanggal 08 Juni 2020, Pukul 14.45 Wit bertempat di Gudang Cargo Trigana tepatnya di Apron 1 Jalan Gatot subroto Distrik Wamena Kabupaten Jayawijaya, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalagunaan Narkotika Jenis Ganja an. Osboren Rumayomi.
Kronologi penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 14.20 Wit anggota Satuan Narkoba Polres Jayawijaya mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya Narkotika jenis ganja yang dikirim dari Jayapura ke Wamena.
Pukul 14.25 Wit, selanjutnya anggota Satuan Narkoba Polres Jayawijaya berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Bandara dan meminta membackup di lapangan.
Pukul 14.30 Wit, barang yang dicurigai merupakan Narkotika Jenis Ganja tiba dengan menggunakan pesawat cargo Trigana PK-YSN dari Sentani.
Pukul 14.45 Wit, pelaku datang ke Apron 1 Gudang Cargo Trigana Jalan Gatot Subroto Wamena untuk mengambil barang tersebut kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap orang dan barang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di dalam kardus ditemukan 1 (satu) bungkus ganja dengan berat 28.63 Gram, dikirim dengan susu sachet yang di kemas dalam karton dan di reping.
Pukul 15.10 Wit, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas pelaku:
- Osboren Rumayomi (36), laki -laki, warga Alamat Jalan Jend. Sudirman Wamena.
Barang bukti yang diamankan:
- 1 (Satu) bungkus plastik bening Narkotika Jenis Ganja kering dengan berat 28.63 Gram.
Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Jayawijaya, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani oleh Satuan Narkoba Polres Jayawijaya.
Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar).
Jayapura, 8 Juni 2020
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal,
Postingan Populer
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...


