BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - POLISI BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU PENYALAGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA DI KABUPATEN JAYAWIJAYA




Pelaporan:Rahman.P
Jayapura-skrinews.com Pada hari hari Senin tanggal 08 Juni 2020, Pukul 14.45 Wit bertempat di Gudang Cargo Trigana tepatnya di Apron 1 Jalan Gatot subroto Distrik Wamena Kabupaten Jayawijaya, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalagunaan Narkotika Jenis Ganja an. Osboren Rumayomi.

Kronologi penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 14.20 Wit anggota Satuan Narkoba Polres Jayawijaya mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya Narkotika jenis ganja yang dikirim dari Jayapura ke Wamena.

Pukul 14.25 Wit, selanjutnya anggota Satuan Narkoba Polres Jayawijaya berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Bandara dan meminta membackup di lapangan.

Pukul 14.30 Wit, barang yang dicurigai merupakan Narkotika Jenis Ganja tiba dengan menggunakan pesawat  cargo Trigana PK-YSN dari Sentani.

Pukul 14.45 Wit, pelaku datang ke Apron 1 Gudang Cargo Trigana Jalan Gatot Subroto Wamena untuk mengambil barang tersebut kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap orang dan barang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di dalam kardus ditemukan 1 (satu) bungkus ganja dengan berat 28.63 Gram, dikirim dengan susu sachet yang di kemas dalam karton dan di reping.

Pukul 15.10 Wit, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Identitas pelaku:
- Osboren Rumayomi (36), laki -laki, warga Alamat Jalan Jend. Sudirman Wamena.

Barang bukti yang diamankan:
- 1 (Satu) bungkus plastik bening Narkotika Jenis Ganja kering dengan berat 28.63 Gram.

Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Jayawijaya, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani oleh Satuan Narkoba Polres Jayawijaya.

Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar).
                                                                                                 Jayapura, 8 Juni 2020

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal,
« PREV
NEXT »