Skrinews - POLISI TANGANI KASUS TERBAKARNYA 1 UNIT SPEED BOAT DI DERMAGA SPEED DISTRIK CITAK MITAK KABUPATEN MAPPI
suaraindonesia1
-
6/02/2020 12:02:00 PM
Pelaporan: Rahman.P
Jayapura-skrinews.com Pada hari Senin tanggal 1 Juni 2020, pukul 19.40 Wit bertempat di Dermaga Speed Distrik Citak Mitak Kabupaten Mappi telah terjadi kasus kebakaran satu unit speed boat 85 PK milik Pemerintah Daerah Mappi yang mengakibatkan driver Speed boat an. Iwan mengalami luka bakar.
Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas, pukul pukul 19.40 Wit pada saat itu korban yang bertugas sebagai driver speed boat tersebut hendak memarkirkan Speed Boat di Dermaga Pelabuhan Kayu di Senggo Distrik Citak Mitak setelah mengisi BBM jenis bensin untuk tujuan pulang ke Kepi pada esok harinya bersama rombongan tim gugus tugas percepatan penanggulangan covid-19 yang dipimpin oleh Bupati Mappi.
Setelah membereskan Speed boat lalu driver mau turun ke Dermaga, selanjutnya korban melihat adanya percikan api yang berasal dari aki dan menyambar bensin pada tanki speed yang mengakibatkan speed meledak.
Melihat kejadian tersebut korban melompat dari atas speed untuk melepas tali pengikat agar api tidak merambat sehingga korban terkena semburan api. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bakar pada tangan dan kaki.
Identitas Korban:
- Iwan (40) laki-laki, warga Jalan Sumatera Kepi Kabupaten Mappi.
Kerugian Materiil:
- 1 unit Speed Boat 85 PK.
Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi dan mengamankan TKP, mengevakuasi korban ke Puskesmas Senggo, berkoordinasi dengan Bupati Mappi untuk rujukan pasien ke Kepi. Kasus tersebut telah ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Mappi.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH, mengatakan bahwa korban telah dirujuk ke RSUD Mappi di Kepi untuk penanganan medis lebih lanjut. Untuk penyebab kebakaran masih dilakukan penyelidikan.
Kabid Humas menghimbau kepada masyarakat yang menggunakan Transportasi laut untuk lebih berhati-hati lagi, mengecek kembali kondisi kendaraan sebelum digunakan agar terhindar dari hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Jayapura, 2 Juni 2020
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal,
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...