BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - POLRES JAYAPURA TANGANI KASUS SEORANG AYAH SETUBUHI ANAK KANDUNGNYA SENDIRI



Pelaporan:Rahman.P
Jayapura-skrinews.com Pada hari hari Jumat tanggal 05 Juni 2020, Polres Jayapura menangani kasus persetubuhan anak sebut saja Melati (15), yang dilakukan ayah kandungnya sendiri berinisial BT (48) di rumahnya tepatnya kampung Netar sentani timur.

Kronologis kejadian:
pada tanggal 01 Mei 2020, kejadian ini terjadi di rumah pelaku yang berada di Kampung Netar Sentani Timur. Saat melakukan aksinya pelaku mengancam korban, sehingga korban tidak berani melaporkannya, namun setelah 5 kali disetubuhi akhirnya korban melaporkan ke salah satu keluarganya.

Pada tanggal 6 mei 2020, keluarga korban melaporkanya ke Mapolres Jayapura. Setelah menerima laporan tersebut anggota Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian diamankan di rumahnya di kampung Netar sentani timur Kabupaten Jayapura dan dibawa ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan penyelidikan dan Proses hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyeldikan, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan ditinggalkan oleh istrinya, sehingga untuk memenuhi kebutuhan biologis pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap anak kandungnya sendiri.

Identitas Pelaku:
- BT, laki-laki, 48 tahun, warga Kampung Netar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura.

Identitas Korban:
- Inisial Melati, perempuan, 15 tahun, warga Kampung Netar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura.

Identitas Pelapor(keluarga Korban):
- YD, laki-laki, 40 tahun, warga Kampung Netar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura.

Tindakan kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi rumah pelaku, mengamankan pelaku, melakukan penyelidikan dan penyidikan, membuat laporan polisi. Sementara kasus tersebut dalam penanganan Sat Reskrim Polres Jayapura.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan  UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya 15 Tahun penjara, namun karena ada UU lex specialis, yang mengatur  apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga, jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 Tahun penjara.
                                                                                              Jayapura, 5 Juni 2020

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal,
« PREV
NEXT »