Skrinews - POLRES PEG. BINTANG AMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU
suaraindonesia1
-
6/05/2020 08:09:00 PM
Pelaporan:Rahman.P
Jayapura-skrinews.com
Pada hari hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 Pukul 14.30 Wit, bertempat di Distro Bandung jalan Okmakot Balusu Distrik Oksibil Kab. Peg.Bintang, Anggota Polres Peg. Bintang melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu an. M. Ade Farhan (21).
Kronologis penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 08.30 Wit sat Reskrim Polres Peg. Bintang menerima informasi ada paket jasa Pengiriman yang di duga berisi Narkoba jenis Sabu di kirim melalui pesawat Cargo Trigana dengan tujuan Oksibil. Menerima laporan tersebut anggota langsung menuju kantor salah satu Jasa pengiriman Oksibil.
Pukul 09.13 Wit, Pesawat trigana tiba di bandara Oksibil, kemudian melakukan bongkar muat barang. Selnjutnya Paket yang dicurigai berisi narkotika jenis sabu diantar ke Kantor salah satu Jasa pengiriman Oksibil.
Pukul 10.15 Wit, paket yang di duga Sabu tiba kantor salah satu Jasa pengiriman oksibil, kemudian anggota Reskrim melakukan penyelidikan serta pemantauan orang yang akan mengambil Paket 1 buah karton yang di duga berisi sabu.
Pukul 13.50 Wit anggota melihat seseorang ke kantor salah satu Jasa pengiriman untuk mengambil 1 buah karton yang di duga berisi sabu tersebut. Kemudian anggota mengikuti orang tersebut, dan melihat Paket tersebut di bawa ke salah satu toko yang beralamat di jalan Okmakot Balusu oksibil kab. Peg. Bintang.
Pukul 14.00 wit, anggota kemudian masuk ke dalam toko kemudian mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan barang, saat dilakukan pemeriksaan anggota menemukan 4 bungkus plastik bening yang berisikan narkoba Jenis Sabu didalam susu SGM, selanjutnya pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Polres Peg. Bintang untuk di dilakukan penyelidikan dan proses lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dikirm dari bogor dengan memasukannya kedalam kaleng susu.
Identitas Pelaku:
- M. Ade Farhan Gobel, laki-laki, 21 tahun, warga jalan Okmakot balusu Distro Bandung Distrik Oksibil, Kab. Peg. Bintang.
Barang bukti yang diamankan:
1. 4 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Narkoba jenis sabu dengan berat 0.76 gram;
2. 1 unit Hp merk Samsung A10 warna biru hitam.
Tindakan kepolisian:
Menerima Laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Peg. Bintang, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sementara kasus tersebut dalam penangan Sat Reskrim Polres Peg. Bintang.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar rupiah.
Jayapura, 5 Juni 2020
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal,
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...