BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - POLRES JAYAWIJAYA GELAR RAZIA TERHADAP PELANGGAR PSDD DAN MENGAMANKAN 43 KENDARAAN



Pelaporan;Rahman.P
Jayapura-skrinews.com Pada hari hari Senin tanggal 08 Juni 2020 Kepolisian Resor Jayawijaya melaksanakan razia terhadap pengendara yang masih melakukan aktifitas diluar batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah daerah.

Dalam razia tersebut Polisi melakukan pemeriksaan surat-surat terhadap kendaraan yang tidak mengindahkan aturan dari pemerintah daerah yakni batas aktifitas masyarakat sampai dengan pukul 16.00 Wit.

Kasat Lantas Polres Jayawijaya Iptu Baharudin Buton, SH dalam kesempatannya bahwa ada sebanyak 43 (empat puluh tiga) kendaraan roda dua yang disita karena tidak bisa mununjukkan surat kelengkapan kendaraan saat dirazia.

Selama masa PSDD ini kami dari Polres Jayawijaya akan melaksanakan razia terhadap kendaraan yang masih beraktifitas di luar batas waktu yang ditentukan, ini bertujuan selain untuk penertiban juga untuk mengungkap kasus Curanmor yang marak terjadi di Jayawijaya.

Kasat juga menambahkan bahwa hingga saat ini Polres Jayawijaya telah mengembalikan 91 unit motor curian kepada pemiliknya, untuk itu pihaknya menghimbau agar masyarakat untuk selalu patuhi aturan pemerintah serta lengkapi surat kendaraan saat berkendara.
                                                                                                Jayapura, 8 Juni 2020

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal,
« PREV
NEXT »