Skrinews - Reaksi Salah Satu Anggota Legislatif Di Tanggapi Oleh Salah Satu Tokoh Masyarakat Kabupaten Boalemo
suaraindonesia1
-
Kamis, Juni 25, 2020
Skrinews1 - Boalemo,
Reaksi Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Aswan Djamaluddin yang menanggapi statement Pemerhati Hukum, Soewitno Kadji, mendapat tanggapan dari seorang Tokoh Masyarakat Senior yang juga pernah menjadi anggota DPRD di Daerah ini. Drs. S. Buntuang MM. Statement Pemerhati Hukum dan Reaksi salah satu Aleg ini adalah hal yang biasa biasa saja dalam demokrasi, Namun dalam berdemokrasi terdapat rambu rambu kode etik sebagai rujukan aturan main dalam penjabaran hak mengeluarkan pendapat sebagai pernyataan sikap oleh masyarakat/pemerhati yang mempunyai hak hukum publik, dan oleh pejabat atau aleg yang mempunyai Hak Legislasi, budgeting dan pengawasan sebagai tupoksi anggota DPRD.
Pernyataan pendapat Pemerhati Hukum terhadap pernyataan sikap oleh salah satu Oknum Aleg yang mengecam Bupati yang disampaikan melalui media berita online itu, menurutnya adalah pernyataan sikap personal anggota diluar tatib DPRD.
"Sebab menurut hemat saya, kemungkinan Soewitno Kadji sebagai masyarkat pemerhati hukum, punya penafsiran yang berbeda mendasari pendapatnya pada Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 23/2014 pasal 176 ayat 2 serta pasal 81 dan 82 Peraturan Pemerintah No.12/2018 tentang hak anggota DPRD mengajukan pertanyaan dan pendapat dalam rapat DPRD yang membahas persoalan yang terjadi dalam pemerintahan yang disampaikan oleh masyarakat atau dengan inisiasi oleh para anggota DPRD itu sendiri"
Pasal 81 Setiap anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan kepada Pemerintah Daerah berkaitan dengan fungsi dan wewenangnya DPRD secara lisan atau tertulis. Dan jawaban atas Pertanyaan pun diberikan secara
lisan atau secara tertulis dalam tenggang waktu yang
disepakati bersama.
Pasal 82 Setiap anggota DPRD dalam rapat, berhak mengajukan usul dan pendapat kepada Pemerintah Daerah maupun kepada Pimpinan DPRD dengan memperhatikan tata Krama, Etika, Moral, Sopan santun, dan Kepatuhan sesuai kode etik.
Atas pertanyaan dan usul pendapat menjadi pernyataan sikap Dewan anggota DPRD apabila telah ditetapkan terterima dalam rapat badan musyawarah dewan (banmus) yang dihadiri oleh 8 anggota plus 3 pimpinan dari jumlah anggota secara keseluruhan, dan pernyataan pendapatnya disampaikan secara tertulis maupun secara lisan oleh anggota DPRD yang disetujui oleh pimpinan untuk menyampaikan pendapat atas permasalahan yang terjadi dalam Pemerintahan Daerah dengan tetap memperhatikan Kode Etik tentang moral kesopanan dan kesantunan demi kewibawaan harkat dan martabat sebagai anggota dewan yang terhormat.
"Sikap dan pernyataan pendapat seperti di atas inilah yang dijamin oleh pasal 85 ayat 2 PP
No.12/2018 sesuai pasal 176 ayat 2 Undang-undang No 23/2014 juga pasal 388 Undang-undang MD3 No 17/2014 tentang imunitas anggota DPRD yang tidak dapat dituntut secara hukum dalam pernyataan sikap yang disampaikannya keranah publik."
Yang menjadi pertanyaan saya, apakah pernyataan Sikap Oknum Anggota DPRD yang mengecam Bupati disampaikan melalui media publik online itu adalah pernyataan sikap Anggota Dewan yang disepakati oleh 8 plus 3 pimpinan anggota DPRD atas persoalan yang disampaikan oleh masyarakat/aktivis tentang persoalan pengangkatan pejabat pelaksana tugas Sekda oleh Bupati?? yang justicenya menjadi pemicu pada ketidak berhasilnya Pemerintah/Bupati menciptakan Stabilitas Keamanan di Daerah ini.
Apakah tentang Stabilitas Keamanan Daerah terjadi hanya diukur dari adanya unjuk rasa yang bersifat menyampaikan saran dan pendapat dimuka umum yang notabene adalah kepentingan umum itu, dianggap terjadinya ketidakstabilan keamanan?
Sangatlah disayangkan kalau itu yang dijadikan sebagai tolak ukur untuk menjustice telah terjadi ketidakstabilan keamanan di daerah ini. Sebab pemberian saran dan pendapat oleh masyarakat yang disampaikan dalam konvoi unjuk rasa adalah bagian dari amanat konstitusi yang berlaku di Negara kita.
Ayimun Sunga
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...


