BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Tidak Benar Tuduhan Terjadi Penyelewangan Tunjangan PLP, Politeknik Negeri Manado Akan Lapor ke Aparat Penegak Hukum



PeLaporan: Rahman.P
Manado-skrinews.com
Pada Tanggal 14 Juni  2020 salah satu media Nasional media infosatu.co.id  telah mempublikasikan  pemberitaan dengan judul "LSM ARUN Laporkan Dugaan Korupsi Di Politekhnik Negeri Manado Ke Polda Sulut

Direktur Politekhnik Negeri Manado Melalui Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Johnly S. Rorong, S.Sos., M.Si angkat Bicara dalam hal pemberitaan media infosatu.co.id
Kepada media skrinews com mengatakan diruang kerjanya bahwa soal tundingan bahwa ada Korupsi Dipoliteknik itu tidak Benar itu adalah pencemaran nama baik
Mengapa dikatakan pencemaran nama baik karena apa yang mereka beritakan seperti yang disampaikan oleh sdr. Alfrets Ingkiriwang selaku Ketua LSM ARUN berkaitan dengan dugaan penyelewengan tunjangan Tenaga Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) dan korupsi melalui kejahatan dalam jabatan terhadap tunjangan 24 tenaga-tenaga PLP tidak menerima tunjangan sejak tahun 2017 sampai bulan Juni 2020 adalah tidak benar dan Potensi penyelewengan itu keliru namanya dan Tidak Betul tegasnya
Yang perlu diketahui menurut Johnly ,bahwa  awalnya pada tahun 2012 ada 27 tenaga kependidikan Politeknik Negeri Manado yang diusulkan Ke Kementerian untuk diangkat sebagai Tenaga Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) dan semua yang diusulkan diangkat sebagai tenaga PLP pada tahun 2012.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2010 disebutkan bahwa Tenaga Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) selama kurun waktu 5 Tahun sejak diangkat dalam jabatan Tenaga PLP harus naik Pangkat/jabatan fungsional satu tingkat lebih tinggi dan jika tidak maka tenaga PLP akan dibebaskan sementara  dari jabatannya sebagai (PLP) dan secara otomatis tunjangan fungsionalnya dihentikan pembayarannya tetapi masih diberikan kesempatan selama satu tahun untuk mengurus kenaikan pangkat/jabatan fungsional walaupun sudah dibebaskan sementara.
Dalam perjalanannya selama 5 tahun sejak diangkat tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 tidak ada Tenaga PLP yang menggurus kenaikan pangkat/jabatan sehingga otomatis tahun 2017 berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2010 ke 27 tenaga PLP dibebaskan sementara dari tenaga PLP dan sesuai aturan masih diberikan kesempatan menggurus kenaikan pangkat/jabatan selama satu tahun sampai tahun 2018 dan dalam kurun waktu tersebut hanya 4 (empat) orang yang menggurus dan diusulkan Ke Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan karena memenuhi syarat maka dikelurkan Surat Keputusan sehingga keempat orang tersebut diaktifkan kembali sebagai Tenaga Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) sedangkan yang ke 23 Tenaga PLP diberhentikan sebagai Tenaga PLP melalui keputusan menteri dan dikembalikan ke jabatan fungsional Umum.

Kembali ke soal pemberitaan bahwa terjadi penyelewangan sebesar Rp. 604.800.000.- dan tunjangan PLP seperti yang disebutkan oleh sdr. Alfrets Ingkiriwang selaku Ketua LSM ARUN yang diberitakan oleh Media On-Line Infosatu.co.id ini adalah tidak benar dan mengandung pencemaran nama baik, karena  semua pembayaran Gaji dan Tunjangan (Tunjangan Fungsional Dosen, Serdos, Tunjangan Fungsional Lainnya) bagi Tenaga Kependikan Pegawai Politeknik Negeri Manado baik Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (didalamnya ada Tenaga PLP) diajukan ke KPPN dan dibayarkan langsung ke Rekening masing-masing pegawai.
Lalu dimana letak penyelewengannya karena sebagai intansi pemerintah semua anggaran yang ada tersimpan di Kas Negara dan kalau dikeluarkan/dipergunakan butuh proses dan diajukan ke KPPN.
Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Johnly  Rorong, S.Sos.,  mengungkapkan bahwa tudingan yang disampaikan oleh sdr. Alfrets Ingkiriwang selaku Ketua LSM ARUN tidak berdasar dan hanya asal menuduh, padahal bebarapa waktu lalu diruang kerja saya telah menjelaskan kepada yang bersangkutan pada saat mereka melakukan konfirmasi sehingga sangat disesalkan.
Soal pemberitaan yang dilakukan oleh Media On-Line Infosatu.co.id ini menurut saya tergolong pencemaran nama baik dan penggiringan opini karene media tersebut tidak melakukan konfirmasi terhadap Politeknik Negeri Manado terhadap apa yang disampaikan oleh sdr. Alfrets Ingkiriwang selaku Ketua LSM ARUN, yang mestinya sebagai media  yang memuat berita yang harus berimbang dan harus melakukan konfirmasi kepada kami seperti yang diatur dalam UU pers dimana Kode Etik Jurnalistik merupakan landasan moral dan etika sekaligus pedoman operasional wartawan/jurnalis dalam menjalankan profesinya. Hal ini guna menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik. Dalam melaksanakan fungsinya, pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol masyarakat. Namun, di sisi lain, pers sering melanggar kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitannya.  Wartawan Indonesia semakin independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk
Jadi menyikapi laporan yang disampaikan oleh sdr. Alfrets Ingkiriwang selaku Ketua LSM ARUN terutama soal Penyelewengan Tunjangan Tenaga PLP yang menurut kami tidak benar apalagidata yang dismpaikan tidak benar terutama jumlah Tenaga PLP yang ada di Politeknik Negeri Manado yang katanya 28 yang mestinya 27, maka kami Politeknik Negeri Manado sangat dirugikan akan menuntut balik dan akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum terhadap oknum tersebut besarta pihak yang terkait baik Media yang memberitakan maupun Tenaga PLP Politeknik Negeri Manado yang mungkin terlibat.
« PREV
NEXT »