BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - DIT RESNARKOBA POLDA PAPUA BERHASIL AMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA DI KABUPATEN KEEROM




Pewarta:Farid Rizal
Jayapura-skrinews1.com Pada hari Selasa  tanggal 07 Juli 2020 pukul 18.00 Wit bertempat  di Kampung Tulip Kebun 4 Mess Karyawan PT Rajawali Yetti Kabupaten Keerom, telah dilakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja an. Ronal Amo.

Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 10.00 Wit Tim Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Papua mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Daerah Yetti Kabupaten Keerom sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

Pukul 10.30 Wit Tim Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Papua yang mendapatkan laporan tersebut langsung menuju Daerah Yetti Kabupaten Keerom untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pukul 18.00 Wit Tim Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Papua tiba di TKP, kemudian melakukan pemantaun di sekitar Jalan Perkebunan Kelapa Sawit dan melihat pelaku melintas dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku di TKP, diketahui bahwa pelaku mengaku menyimpan Narkotika jenis ganja di dalam kamar rumahnya di Mess Karyawan PT. Rajawali.

Pukul 18.30 Wit Tim Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Papua bersama pelaku menuju ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan dirumah pelaku tim berhasil menemukan tas warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja sebanyak 2 bungkus plastik bening bantalan ukuran besar narkotika jenis ganja, 2 bungkus plastik bening bantalan ukuran sedang narkotika jenis ganja, 12 plastik bening ukuran besar narkotika jenis ganja dan 3 bungkus plastik bening ukuran sedang narkotika jenis ganja.

Pukul 19.30 Wit Tim Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Papua mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Papua guna proses lebih lanjut.

Identitas pelaku:
- Ronal Amo (24), laki-laki, warga Kampung Tulip Kebun 4 Mess Karyawan PT Rajawali Yetti Kabupaten Keerom.

Barang bukti yang diamankan:
1. 2 (dua) bungkus plastik bening bantalan ukuran besar narkotika jenis ganja;
2. 2 (dua) bungkus plastik bening bantalan ukuran sedang narkotika jenis ganja;
3. 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang narkotika jenis ganja;
4. 12 plastik bening ukuran besar narkotika jenis ganja;
5. 1 buah tas ransel warna hitam.

Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Papua, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah di tangani oleh Dit Resnarkoba Polda Papua.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar).                                                                                                   Jayapura, 08 Juli 2020

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
« PREV
NEXT »