BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Dua Pemuda Jaringan Narkotika di Ringkus, Kini Polisi Bidik Bos Besar


Balikpapan,Skrinews,Kaltim   -   Rupaya pengedar norkoba tidak pernah jerah walaupun sangsi hukumannya sangat berat bahkan tidak sedikit yang sudah dihukum seumur hidup atau hukuman mati. Seperti yang terjadi di Kota Balikpapan dua orang pemuda berhasil di sergap oleh penegak hukum.
Dua pemuda tersebut terlibat dalam jaringan Bandar sekali gud pengedar narkotika jenis sabu di Kota Minyak Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur. Setelah dua tersangka berinisial AN (21) dan AR (22) berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Balikpapan beserta barang buktinya sabu seberat 204 gram.
Penegak hukum kini membidik Bos besarnya atau pemilik barang haram tersebut. Bahkan penegak hukum sudah mengantongi ciri-ciri tersangkan dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dua pecan Polisi melakukan pengitaian terhadap pelaku pengedar yang menjadi biang keresahan warga. Walaupun keduanya dari wilaya Kampung Baru namun mereka justru merekan memiliki jaringan sendiri.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Tumudi mengatakan tersangka berjumblah tiga orang dua diantaranya telah diamankan. Dari hasil penyelidikan kita, tersangka ini ada tiga orang  dan saat ini masih kita kejar dan saudah dinyatakan DPO,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Turmudi kepada awak media saat pers Relece di Mapolres Balikpapan, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pada hari Jumaat (17/7/2020)
Kapolresta Kombes Pol Turmudi membeberkan tersangka AN dan AR di amankan Satresnakoba Polresta Balikpapan pada hari Rabu malam (15/7/2020) Kedua pemuda tersebut di amankan di pingir jalan RE Martadinata Kota Balikpapan saat diintrogasi petugas tersangka AN sendiri ternyata juga diketahui merupakan pemain lama dan sudah malang melintang sebagai Bandar narkoba di Kota Minyak ini.
Barang-barang yang diambilnyapiun dari beberapa lokasi,” Ada empat kali sudah pak mengambil, Ada di Sepingan, Sepaku,BTN (Manggar),” ujar tersangka saat di interogasi oelh penegak hukum.
Dari binis barang haram itu memang sangat menjanjikan, iya mendapatkan hasil banyak ratusan juta rupiah dan saat diamankan tadi malam ia menerima upahnya sebanyak Rp 500 ribu. Uangnya suda saya belanjakan makanan pak, saya kasih dian 250 ribu.
Dijelaskan oleh AN bahwa ia dan pelaku W (DPO) ini sudah lama tak berhubungan, tetapi kemaren siang dihubungi untuk mengambil paket sabu yang telah disiapkan. “Saya dihubungi pak. Saya disuruh ambil itu. Dia (W) bilang kalau dia lagi dalam pantoan polisi. Jadi saya bialng lihat saja nanti,” terangnya AN.
 Dalam system kerjanya AN menuturkan dirinya akan dihgubungi melalui posel yang diberi oleh tersangka W dan disuruh mengambil paket sabu tersebut. Nantinya ia akan menimbang dan membaginya per 10 plastik klip, setelah itu akan diedarkan.
Dan malam itu mereka berdua tak menyadari bahwa merekapun menjadi target pihak kepolisian. Keduannya ditangkat beserta barang buktinya yang mereka bawa yaitu sabu-sabu seberat 204 gram bruto.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menegaskan atas perbuatannya keduannya itu dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, dan paling berat 20 tahun atau hukuman mati.Skrinews.com/spr.
« PREV
NEXT »