BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Kepala UPTD Samsat Minsel Memberikan Keringanan Dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Di Masa Pandemi Covid-19"



Minsel."Skrinews 1.Com.""Selasa 21 Juli 2020 -Kepala UPTD Samsat (Minsel)Minahasa Selatan W.Niklas Silangen, S.Sos.MSi memberikan keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi pajak untuk kendaraan bermotor.

Pada Masa Pandemi Covid-19 Lewat Media Ini Kepala UPTD Samsat Minahasa Selatan,W.Niklas Silangen.S.Sos.MSi,Mengatakan

Sebagai bentuk kepedulian, Gubernur (Sulut)Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE, dan Wakil Gubernur Sulut, Drs. Steven Kandouw dalam program Online dalam selesaikan kewajiban, mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban kepada masyarakat (Sulut) Sulawesi Utara dengan memberikan  pengurangan nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), di masa Pandemi Covid-19, terhitung mulai 01 Juli s.d 31 Agustus 2020.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 yang dikeluarkan (Pemprov) Pemerintah provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara dengan besar pemberian keringanan tunggakan pokok PKB tahun kedua dan seterusnya diberikan potongan mulai dari 50% s.d 100%, denda keterlambatan PKB diberikan pembebasan 100%, dan BBNKB diberikan potongan 50% untuk tahun pembuatan 5 tahun terakhir, dan potongan 100% diatas tahun pembuatan 5 tahun terakhir.

Program ini diberlakukan untuk semua masyarakat Sulawesi Utara yang memiliki kendaraan bermotor, termasuk perusahaan dan perorangan. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Sulawesi Utara ditengah Pandemi Covid-19, dan mendorong bangkitnya perekonomian di Sulawesi Utara.

Ucapan terima kasih dan apresiasi disampaikan kepada masyarakat Sulut yang telah taat membayar pajak di masa pandemi ini, karena dengan membayar pajak kita sudah kontribusi dan berpartisipasi secara langsung untuk pembiayaan pencegahan penyebaran covid-19.

Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program keringanan PKB dapat menghubungi Kantor Samsat setempat atau sesuai domisili kendaraan tersebut.

Untuk pembayaran Pajak Tahunan dapat dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi Info Pajak Kendaraan Sulut dan dibayarkan melalui ATM/Teller, M-Banking Bank SulutGO, serta aplikasi Samsat Online Nasional yang dibayarkan melalui ATM/M-Banking Bank BRI, BTN, dan Bukopin." Tutup Kepala UPTD Samsat Minahasa Selatan W.Niklas Silangen S.Sos. MSi

(Aabdulsalam)
« PREV
NEXT »