BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Merasa Ditipu Ratusan Juta Rupiah, Korban Laporkan Pelaku Penipuan Ke Polsek Tapung Hilir



Tapung hilir,Skrinews1.com - Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir Polres Kampar berhasil menangkap seorang wanita sebagai tersangka kasus penipuan, pelaku inisial ME (19) seorang wanita warga Rt 002 Rw 001 Desa Kijang jaya Kec. Tapung Hilir  Kab. Kampar ditangkap pada Senin sore (13/7/2020).

ME ditangkap atas laporan korbannya yang bernama Yeni Siregar warga Rt 014 Rw 004 Desa Kijang Jaya Kec. Tapung hilir, karena ME telah menipunya sehingga korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 104 juta.

Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis (9/7/2020) sekira pukul 14.30 wib, saat itu ME (pelaku) mendatangi ruko tempat Yeni (korban) bekerja, kemudian ME meminta Yeni untuk mengirimkan sejumlah uang melalui transfer BRI Link dengan jaminan bahwa pelaku memiliki uang didalam ATM miliknya untuk pengganti.

Selanjutnya korban mentransfer uang sebanyak 19 kali dengan nominal yang telah dikirim sebesar Rp 104.003.000 (seratus empat tiga ribu rupiah) ke Link Nomor Bravia Account Bukalapak yang diberikan oleh pelaku, setelah uang ditransfer lalu korban mengecek kartu ATM pelaku dan mendapati saldonya kosong.

Atas kejadian itu korban merasa dirugikan dan tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutan lebih lanjut.

Menindak lanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir kemudian melakukan penyelidikan, petugas mengumpulkan bukti-bukti berupa 19 lembar struk bukti transfer, sebuah ATM BRI dan buku tabungan atas nama tersangka ME lalu mencari keberadaan tersangka.

Pada hari Senin sore (13/7/2020) sekitar pukul 17.50 wib, Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, kemudian Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat SH, SIK memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi SH untuk mengejar dan menangkap pelaku.

Petugas berhasil mengamankan ME ketika berada didalam mobil Travel saat akan pulang ke rumah tempat kosnya, kemudian tim membawa pelaku kepolsek Tapung Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka ME (19) saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka akan kita jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara " jelasnya.**

Laporan : N3fr1z4L
« PREV
NEXT »