BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - OKNUM CANAT TIBAWA DIDUGA ANCAM WARTAWAN TERKAIT KASUS PEBYEROBOTAN TANAH DI DESA ISIMU UTARA

Camat Tibawa intervensi proses Hukum di Polres Gorontalo Kasus Penyerobotan Tanah di Desa Isimu Utara. 

Tibawa, Skrinews.
Sesuai Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 29 tentang Larangan Terhadap Kepala Desa Pasal 29 Kepala Desa dilarang, merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau
kewajibannya, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga
dan atau golongan masyarakat tertentu, melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat Desa.

Berdasarkan hasil investigasi Tim Wartawan,  dilapangan menyebutkan, dari sekian Larangan tersebut diatas, patut diduga tidak digubris oleh oknum Kepala Desa Isimu Utara Wawan Husain Pipii  dan bahkan diduga kuat secara nyata telah dilanggarnya. Buktinya kemarin Rabu,8/7/20 oknum Kepala Desa Isimu Utara membuat surat undangan NO 140/DS.Is.Utr/907/VII/2020 Tanggal 7 Juli 2020 yang ditujukan kepada Arfan Matili Cs bersaudara dan Sarton Panua Cs perihal mediasi penyelesaian kasus Penyerobotan Tanah secara bersama sama yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Sarton Panua Cs dan ternyata kemarin pada hari itu,  bukan Mediasi Penyelesaian Penyorobotan Tanah tapi hanya menghadiri kunjungan Tim dari Kabupaten Gorontalo untuk mengklarifikasi surat Laporan Zenab Matili yang ditujukan kepada Bupati Gorontalo.

ini berarti oknum Kepala Desa telah melakukan diskriminatif, menyalahgunakan wewenang, Meresahkan Masyarakat, berpihak pada pelaku kejehatan, mengutamakan golongan keluarganya dan bahkan memanfaatkan Tim dari Kabupaten untuk memediasi bermusyawarah kedua belah pihak dan ternyata tidak terjadi mediasi kesepakatan musyawarah, malah yang terjadi hanya intorgasi yang dilakukan oleh Tim dari Kabupaten kepada Arfan  Matili bahkan yang sungguh sangat disesalkan Tim tersebut bukan hanya sekedar intorgasi kepada Arfan Matili malah secara terang terangan tim tersebut menekan dan menyudutkan Arfan Matili yang secara kebetulan ketika itu ia hanya datang sendirian untuk hadir menghargai Undangan tapi oknum Sarton Panua Cs hadir sekitar 10 orang lebih yang diarahkan oleh  oknum Kades Isimu Utara.

Selain Tim tersebut terkesan menekan dan menyudutkan Arfan Matili, juga oknum Camat Tibawa pada pertemuan itu, ia mengancam akan menuntut balik kepada wartawan yang membuat berita menuding oknum camat intervensi proses Hukum Penyelidikan kasus Penyerobotan Tanah bahkan sungguh sangat ironis lagi oknum Camat Tibawa bukan sekedar mengancam menuntut balik kepada wartawan, tapi juga dalam pernyampaianya, oknum camat tersebut terkesan lecehkan profesi wartawan.

Inikah wajah hukum di Negeri ini yang mestinya Pemerintah harus menegakan kebenaran yakni berpihak kepada Arfan Matili sebagai korban kasus tindak pidana Penyorobotan Tanah Almarhum Hano Pomeelo yang telah dihibahkan oleh anak anaknya untuk Mesjid Al Ansor sejak 4 Tahun Silam. Sebebarnya sesuai Peraturan Pemerintah N0 224 tentang Pengaturan dan Penataan penetapan Hak atas Tanah Negara bahwa mestinya Pemerintah dalam hal ini Kepala Desa dan Camat selaku PPAT harus memberikan Perlindungan Hukum kepada Pemegang terakhir dalam hal ini Arfan Matili Cs bersaudara dan menganjurkan kepada yang merasa berhak untuk mengajukan gugatan secara perdata kepada pengadilan Negari setempat dalam hal ini oknum Sarton Panua Cs bukan datang langsung melakukan penyerobotan seperti yang telah terjadi sekarang ini makanya kalau jadi aparat harus paham aturan dan berpihak kepada korban apalagi Tana yang diserobot tersebut sudah dimanfaatkan untuk fasilitas umum yaitu tempat ibadah Mesjid sungguh sangat ironis Ya Allah mohon keadilan sebab kebenaran hanya dari Engkau hanya milikmu Ya Allah Lindungilah kami. Inilah wajah Hukum di Negari ini pencari keadilan kian resah putih hitamnya ditentukan oknum benarkah demikia Wallahu A'lam Bissawab. (Tim Skrinews Risman TL Katili)
« PREV
NEXT »