BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - POLISI BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA



Pewarta:Rahman.P
Jayapura-skrinews1.comPada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 pukul 07.00 Wit bertempat di Gudang Cargo Trigana Bandar Udara Wamena, personel Satuan Narkoba Polres Jayawijaya Polda Papua berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja an. Jefri Wenda (30).

Kronologis penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 07.00 Wit personel Satuan Narkoba Polres Jayawijaya mendapat informasi bahwa ada pengiriman Ganja Kering dari Sentani menuju Wamena menggunakan pesawat Cargo Trigana PK YSN.

Pukul 09.00 Wit Menerima informasi tersebut, personel Satuan Narkoba langsung melakukan penyelidikan di Gudang Cargo Trigana.  Pukul 10.15 Wit Pesawat Cargo Trigana PK-YSN landing di Bandara Wamena.

Pukul 10.30 Wit barang -barang Cargo diturunkan dan dibawa ke Gudang Cargo Trigana. Setelah itu pelaku mengambil barang tersebut dan personel langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Polres Jayawijaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Identitas pelaku:
- Jefri Wenda, Laki-laki, 30 Tahun, warga Desa Londu.

Barang Bukti yang diamankan:
1. Sagu yang terbungkus kantong plastik hitam;
2. 1 bungkus plastik sedang yang berisi daun ganja kering;
3. 1 bungkus plastik besar yang berisi daun Ganja kering.

Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani Satuan Narkoba Polres Jayawijaya.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat ini personel masih melakukan penyelidikan terkait pelaku yang mengirim narkotika jenis ganja tersebut ke Wamena.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara,memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
                                                                                                       Jayapura, 21 Juli 2020

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
« PREV
NEXT »