BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Resnarkoba Polresta Balikpapan Bekuk Badar Narkotika Jenis Sabu Seberat 50,2 Gram.


Balikpapan,Skrinews,Kaltim   - Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali berhasil amankan pelaku peredaran Nartkotika jenis Sabu. Pelaku berinisial KS 35), warga Kelurahan Sungai Nangka,Balikpapa Selatan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa di Jalan MT Haryono RT 01, tepatnya di Gang Bukit Tanjung Balikpapan Sealatan sering terjadi transaksi narkotika. Astas dasar itu  pihak kepolisian langsung turun dan melakukan penyelidikan.
“Setelah lebih satu minggu kami mengadakan pengamatan, dan pada hari sabtu (25/7/2020) llalu kami melihat ada seseorang yang menjadi taget oprasi (TO) kami yang suda beberapa kali analisa dan kami ikuti dan tepat dibukit Tanjung di situlah kami bisa menangkapnya,” kata  Kepalah Bagian Oprasional (KBO) Satreskoba Polresta Balikpapan Iptu Tri Ekwan, Saat Press rilis, pada hari Selasa (28/7/2020).
 Setelah diamankan kemudian dilakukan pengeledahan terhadap pelaku ditemukan, pelaku mendapatkan kiriman sabu seberat 50,2 gram selanjutnya bersama pelaku polisi menuju rumahnya dan menemukan barang bukti lainya.
“Jadi saat digeledah ditemukan pelaku mendapat kiriman sabu yang telah ia pesan dari seseorang. Diketahui pelaku merupakan seorang pekerja swasta bagian ekspedisi yang mengalami pengurangan ditempatnya ia bekerja. Iptu Tri Ekwan menuturkan pelaku sudah tiga kali mengedarkan barang terlarang tersebut.
“Kalau untuk barang segini (50,2) gram tentunya dia adalah pengedar. Tidak mungkin barang sebanyak ini dia pakai sendiri, dan sebelumnya memang sudah kami amati dalam penyelidikan.
Iptu Tri Ekwan mengungkapkan saat digeledah narkotika jenis sabu tersebut ditemukan  didalam minuman kotak dan terbungkus aluminium. Sedangkan untuk keuntungan pelaku jika dinominalkan pelaku mandapatkan hasil sebanyak 50 juta.
“Kalau barang asalnya dari seseorang yang dikenal dari temannya , tetapi seseorang tadi menghubungi dengan telefon nomor pribadinya. Sehingga asal-usulnya barang tersebut dari mana belum diketahui, tetapi rata-rata barang dari Malaysia,” terangnya.
 Sementara dari keterangan pelaku saat ditanya oleh awak media dia berdalih hanya sebagai pemakai. Dan memang hanya digunakan sendiri.” Dipakai sendiri saja kecuali kalau mau cari uang rokok baru du jual,” kilanya KS
Dia mengaku memesan dari seseorang yang saat ini belum diketahui. Saat telah dipesan ia dan seseorang itulangsung jenjian untuk mengambil barang tersebut. Janjiannya depan capil, disuruh ambil dibawah pot kembang aja di situ,” kata dias.
Kini KS harus mempertangung jawabkan perbuatannya dan mersakan dinginnya dibalik jeruji besi tahanan Posekta Balikpapan. Ia di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tentang Nakotika dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Skrinews.com/spr.
« PREV
NEXT »