BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - TERKAIT LPJ DAN APBK PKN YAPEN TELAH RESMI MENYURATI 11 KAMPUNG DI DISTRIK TELUK AMPIMOI KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN PROVINSI PAPUA.




YAPEN WAROPEN-SKRINEWS. COM. Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua telah menyurati 11 (Sebelas) Kampung di Distrik Teluk Ampimoi Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua.

Mewujudkan negara yang aman dan sejahtera hingga pada tingkatan daerah, seluruh lapisan masyarakat diberi kewenangan dalam melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah. Itu jelas tertuang dalam UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"PKN telah menyurati 11 (Sebelas) Kampung di Distrik Teluk Ampimoi terkait LPJ dan APBK". Tuturnya Deno Amamehi Kepada Wartawan Skrinews. Com pada hari minggu, 12 Juli 2020.

Ada 5 Kampung di Distrik Teluk Ampimoi sudah masuk tahapan KEBERATAN diantarannya :
1. Kampung Ampimoi
2. Kampung Ayari
3. Kampung Warironi
4. Kampung Waita
5. Kampung Tarei.

Disusul dengan Permintaan Informasi
1. Kampung Randawaya
2. Kampung Siromi
3. Kampung Arareni
4. Kampung Karoaipi
5. Kampung Wabuayar
6. Kampung Bareraipi
Rafles salah seorang anggota PKN Yapen telah menyampaikan bahwa ada banyak uang rakyat yang tidak tepat sasaran artinya banyak Program yang ada di APBK tetapi tidak di kerjakan oleh pemerintah kampung pada hal uangnya telah habis.

" Banyak uang rakyat yang tidak tepat sasaran artinya Program yang ada di APBK tidak di kerjakan oleh pemerintah kampung pada hal kami cek uangnya telah habis". Ucapnya Rafles anggota PKN Yapen.

Mochtar selaku Ketua PKN Yapen menjekaskan bahwa Perjuangan anggota PKN Yapen selama ini sanggat di dukung oleh Masyarakat yang berada di 160 kampung yang berada di Kabupaten Kepulauan Yapen. Yang terjadi selama ini di Kabupaten Yapen adalah LPJ dan APBK   menjadi rahasia pada hal setiap kampung wajib memasang APBK nya di setiap kampung agar diketahui oleh masyarakatnya yang berada di kampung tersebut.

"Ada 160 kampung yang menjadi target Tim PKN Yapen. Di setiap kampung yang tidak mau menjawab surat PKN terkait LPJ dan APBK  Tim PKN Yapen siap melalui tahapan proses hukum yaitu PKN dan Kampung tersebut kami akan bertemu dalam sidang di Komisi Informasi Publik (KIP) di Jayapura Provinsi Papua". Ucapnya Mochtar Ketua PKN Yapen.

Tujuan permohonan informasi publiki ini adalah sebagai bahan informasi bagi tim PKN untuk melaksanakan Investigasi di lapangan, sesuai amanat PP 43 tahun 2018.

Apa yang selama ini dituntut oleh Tim PKN adalah benar bukan sifatnya rahasia yang selama ini dianggap oleh Pemerintah Kampung adalah hal yang tidak boleh di publikasikan. Menurut Mochtar, ada apa Pemerintah Kampung  mereka tertutup dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)  dan APBK???

"Setiap kebohongan pasti di bongkar oleh tim PKN Yapen, banyak uang rakyat seenaknya di gunakan oleh oknum-oknum  nakal yang telah merampas uang rakyat, Saatnya Rakyat Melawan setiap Koruptor Uang Rakyat". Kata Mochtar.

Sumber :
Humas PKN Yapen-Papua. (Mr)
« PREV
NEXT »