Kodi Bangedo,Skrinews1.Com
Negeriku yang terpandang dengan kekayaan sumber daya, dibalik rupanya 1001 aturan ditegapkan demi tercapainya sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang terpatri bukanlah keadilan yang merata, namun seolah tangisan menjerit dan jiwa merajalela mencari dinamika keadilan ini? Haruskah begini yang di atas terus tertawa dan yang di bawah terus terisak, sebab kehidupan bukan tentang hari ini dan esok, namun ada hari lusa yang menanti dan hari esok yang menyongsong.
Indonesia adalah Negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas Negara dan masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai Negara hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen. Kondisi hukum diindonesia saat ini lebih sering menuai kritik atas pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum, ketidak jelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungnya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai aturan.seperti Yang di alami anak saya,ketika Anak Saya Kenah Panah bagian Pipi Kanan dan Mengalami penderitaan Sakit,Atas Kejadian ini Langsung di Laporkan Ke Pihak berwajib yaitu di Polsek Kodi Bangedo, Namun Jawaban Anggota Polsek yang Piket laporan tidak di terima,berarti menurut Pendapat saya,Atau singkat kata saya boleh katakan Hukum Tumpul ke Atas Runcing ke Bawah
Yohanis Katoda Korban Kena panah Gambar di Ambil pada saat Terbaring di Rumah Kediamanya di Desa Ana Lewe.
Istilah ini mungkin sudah lumrah bahkan sudah menjadi rahasia umum Negara kita tercinta saat ini. Bahwa, hukum di Indonesia timpang sebelah atau dalam kutip “ tumpul ke atas runcing ke bawah “. Maksud dari istilah ini adalah salah satu kenyataan bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah daripada penguasa. Coba bandingkan dengan para Pemangku Jabatan seperti Oknum Kades yang notebenenya adalah para Oknum Kades di wilayah Kecamatan Kodi Bangedo yang ekonominya kelas atas yang Keluarganya
terjerat dengan kasus. Dalam kehidupan sehari hari sering kita jumpai masalah kecil tapi dianggap besar dan terus dipermasalahkan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan sikap kekeluargaan. Namun, berlangsung dengan Proses hukum yang Miring dan dipersulit bahkan menjadi sangat tidak logis. Sementara, dmasa lalu masih banyak Pelaku Kejahatan yang berkeliaran dengan senang dan santainya menikmati)Menghirup udara Bebas yang acap kali disalah gunakan untuk hal yang bersifat pribadi, bukannya menyejahterakan rakyat namun sebaliknya membuat rakyat menjerit seolah mencari dimana keadilan negeri ku?
Dalam bukti empiris dapat kita saksikan bahwa dalam kasus yang di Alami anak saya Yohanis Katoda, Sebagai Korban Kena Panah, Karena Ingin Pertahankan hak Warisan salah Satu Kintal Rumah di kampung Malogho Nggoko Desa Dinjo Kecamatan Kodi Bangedo,Kab Sumba Barat daya-Nusa tenggara timur.
Awal Mulanya Adanya Penyerangan Karena Ulah dari Dominikus Rangga Tara Watu Yang datang Mencam Boro Kaka,Istri dari Dominggus Dodong Pukul, Ketika Mendapat informasi ada dapat Ancaman Boro Kaka, Istri dari Dominggus Dodongo Pukul, Pihak Keluarga/Saudaranya,langsung Melakukan penyerangan, dan Mengakibatkan Yohanis Katoda terkena Pana di bagian Pipih Kana dan Langsung di larikan Ke Rumah Sakit Karitas Waitabula pada tanggal 4 Juli 2020, dan Hasi Pemeriksaan/ Rongseng dokter Ia mejelaskan bahwa Korban Kenah Pana, ada dua Patahan besi pana Ketinggalan di dalam tubuh Korban,Sehingga di Butuhkan untuk di Opersi.
Namun sampai pada tanggal 8 Agustus,Dominikus Rangga Tara Watu belum tertangkap/ di amankan oleh Pihak Kepolisian Polsek Kodi Bangedo,Karena ada Oknum Kades yang beking Kasus ini,atau boleh di Katakan, Makelar Kasus(Markus).Ungkpa Mikail Ngila Pati,Sebagai Orang tua Korban
Ia menjelaskan sebagai bentuk krisis sosial yang menimpa aparat penegak “hukum” kita.Berbagai hal yang muncul dalam kehidupan “hukum” kurang dapat dijelaskan dengan baik.Keadaan ini yang kurang disadari dalam hubungannya dengan kehidupan hukum di donesia seperti pada UUD 1945 pasal 28 D ayat satu yang berbunyi: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” Kalau ini diterapkan, proses penyelesaian hukumnya pasti berjalan dengan baik dan akan adil tanpa berpihak pada kaum yang kuat dan lemah, uangkap Mikail Ngila Pati pada Media ketika di temui di rumah Kediamanya tepat Wilayah desa Ana Lewe Kec Kodi Bangedo,Liputan Tibo Skrinews.



