BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - KASAT BINMAS POLRES MIMIKA LAKSANAKAN BIMBINGAN DAN PENYULUHAN KEPADA PEMILIK USAHA PIJAT



Pewarta:Rahman.P
Jayapura-skrinews1.com  Pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2020, Kasat Binmas AKP RF. Waloni bersama 6 personel staf berikan bimbingan, penyuluhan kepada para pemilik usaha Pijat bertempat di ruang Satuan Binmas Polres Pelayanan jalan Cenderawasih Timika.

Dalam kesempatannya Kasat Binmas menyampaikan kepada 57 orang  pemilik usaha pijat bahwa masa pendemi ini sudah diberlakukan adaptasi hidup baru selama 1x24 jam, namun protocol kesehatan tetap diperhatikan seperti jaga jarak, jangan berkerumun, wajib pake masker bila keluar rumah, rajin cuci tangan dengan air mengalir dan juga pake sabun.

Sampai saat ini juga berdasarkan Instruksi  Pemerintah Kab. Mimika tentang Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan Covid-19 bahwa seluruh tempat kegiatan dan aktifitas Usaha Pijat (Timung) belum bisa beroperasi, mengingat penularan Covid-19 sampai saat ini masih bertambah banyak.

Selain itu Kasat Binmas juga menghimbau uhasa pijat ini sangat dilarang untuk melakukan transaksi jual beli minuman beralkohol didalamnya, karena surat ijin itu hanya digunakan untuk usaha pijat saja.

         Jayapura, 01 Agustus 2020

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
« PREV
NEXT »