Pendisiplinan Protokol Kesehatan kepada masyarakat mengenai penggunaan masker pada saat beraktifitas diluar rumah.Sangsi sosial diberikan bagi yang tidak menggunakan Masker.
"Adapun sangsi sosial berupa mengucapkan Pancasila, Push Up dan menyapu jalan," kata Serda Deddy Waleleng.
Menurut Kapolsek Lembeh Selatan Iptu Reymond Sendewana, SH., sanksi sosial ini diberikan agar masyarakat menjadi terbiasa untuk memakai masker.
"Masih ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker sebagai salah satu bagian protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Untuk itulah perlu diterapkan sanksi sosial ini," tandasnya.



