BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Polsek Sajingan Besar Berhasil Amankan HG Tersangka Dugaan Kasus Trafficking



Skrinews1 - Sambas, Kalbar
Berawal dari Laporan warga Polsek Sajingan Besar dimana telah menerima Laporan Polisi nomor : LP/180/VII/2020/Res.1.15./Kalbar/Res Sambas/Sek Sajingan tanggal 31 Juli 2020 tentang Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Terhadap laporan tersebut Polsek Sajingan Besar Berhasil mengamankan tersangka kasus dugaan trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
“Pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020 sekira Pukul 13.00 Wib setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang terjadi di Penginapan yang berada di Dusun Aruk Rt. 001 / Rw. 001 Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas. Pelapor AL beserta anggota Polsek Sajingan melaksanakan tindakan pemeriksaan di TKP. Selanjutnya mengamankan dugaan korban dan terlapor “HG” Tindak Pidana TPPO dan membawa ke Polsek Sajingan Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”ungkap Kapolsek Sajingan Besar Iptu Rio Charles Hutahaean, SH. MH di Mapolsek Sajingan Besar,Jumat (7/8)
Penginapan tersebut dekat dengan Perbatasan Aruk dan Malaysia.
Adapun kronologis penangkapan menurut Kapolsek, Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Sajingan Besar selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terlapor HG. Pada saat dilakukan penangkapan terlapor tidak melakukan perlawanan.
Tersangka HG adalah Laki-laki 28 Tahun Alamat Kecanatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya
Terhadap hal tersebut Tersangka HG dijerat dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 10 UU No. 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81, Pasal 83 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan, 8 (delapan) buku pasport atas nama DE, HG, BI, AN, SJ, FL, VF, ER,  Uang Ringgit Malaysia senilai RM 350, Handphone beserta nomer handphone. (Urai Rudi/Mj)
« PREV
NEXT »