BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews1 - Bandit Asal Palembang Bobol ATM Di Pagar Alam Di Tangkap Team Tataika72 Polsek PAU.



SKRINEWS1- SUMSEL PAGAR ALAM

 Acungan jempol bagi Team Tataika72 Polsek Pagar Alam utara (PAU) Polres Pagar Alam berhasil mengamankan Bandit asal Palembang Sumsel dengan kejahatan pembobolan mesin ATM (anjungan tunai mandiri) menguras saldo nasabah bank , ini modus yang digunakan masih menggunakan ramuan dua modus lama,yakni mengganjal mesin ATM pakai ganjal kayu.

Tersangka nya tak lain Hadi hakim Bin Burman (42) seorang PNS yang tercatat warga  Jl. Sukabangun I Lrg Tanjung No. 1362 Rt. 024 Rw. 004 kel. Suka Bangun kecamatan Sukarami kota Palembang.

"Satu tersangka kami tangkap pada Jumat (14/8) di wilayah kota Pagaralam," jelas Kapolsek Pagaralam Utara AKP Herry Widodo Kepada wartawan Sabtu 15/08.

Komandan Team tataika72 ini menjelaskan, sindikat ini setidaknya berhasil menggasak isi tabungan korban di ATM di wilayah Sektor Pagaralam Utara.

Pelaku sudah mendapatkan Rp 2.700.000 , dengan cara mengganjal mesin ATM pakai tusuk gigi dan potongan gergaji besi kecil.


" Ini berkat adanya salah satu korban inisial Ag  yang melapor ke polsek Pau 8 Agustus yang lalu di mana kronologis laporan Setelah korban mengetahui uangnya raib, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pagaralam Utara. Korban mengaku uang di rekeningnya tiba-tiba hilang setelah menggunakan mesin ATM di salah satu Bank di Dempo Permai.

Pada awalnya korban tidak mengetahui bahwa kartu ATM miliknya tidak bisa digunakan.

Ketika ATM dipakai, ternyata tidak berfungsi setelah dicek, uang sebesar Rp 2.700.000 dalam tabungannya sudah raib.

Dia teringat bahwa saat berada di mesin ATM ada orang yang menawarkan diri untuk membantu mengatasi masalah kartu ATM itu.


Berdasarkan laporan tersebut tim Reskrim Polsek Pagaralam Utara bergerak cepat dengan  melakukan penyelidikan di antaranya melihat rekaman CCTV di gerai ATM," kata Kapolsek


"Ternyata itu adalah modus pelaku untuk meraup uang yang ada di Saldo Korban,"tambah Herry.


Dari hasil pemeriksaan, lokasi ATM di wilayah Pagaralam yang sudah menjadi sasaran Pelaku melakukan tindak kejahatan itu.

Polisi menyita barang bukti antara lain, 3 kartu ATM tidak aktif milik pelaku yang di ikat dengan tali dan ganjal kayu, mata gergaji besi,sepatu merk Fial,Topi.Warna Hitam.


Atas perbuatan tersangka polisi menjerat dengan pasal 362 KUHP dengan Ancaman Maksimal 7 tahun penjara.Jangan percaya kepada orang yang menawarkan bantuan, apalagi itu bukan pegawai bank," Pungkas Kapolsek PAU.

 Pewarta Ceng/ Git
« PREV
NEXT »