BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews1 - DUGAAN PENGANIAYAAN DI RSJ RATUMBUYSANG


Skrinews.com Manado, Sabtu 22-08-2020 Dirjend Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) SULUT  Eka Dicky S Mantik Telah melapor di Polresta Manado dengan Nomor :STTLP/1370/VIII/2020/SPKT/ RESTA-MANADO  tentang dugaan tindak pidana Pasal 351 KUHP yang terjadi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. dr. VL. Ratumbuysang.

Kronologis peristiwa yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 2020 lebih kurang jam 17:10 Wita Bung Dicky sapaan akrab menerima telepon berasal dari salah satu perawat yang bertugas saat itu, bahwa kakaknya  yang sedang dirawat bernama Linda Mamtik mengalami luka robek di bagian kepala belakang, sontak saja membuatnya kaget dan langsung bergegas menuju RSJ, sesampainya bung Dicky  pada pukul 17:30 pasien telah berada di ruang UGD RSJ, namun keluarga korban sangat kecewa dengan perlakuan rumah sakit yang lambat mengambil tindakan, luka robek dikepala yang di alami pasien baru di jahit pada pukul 22:45 WITA, selain luka robek di kepala pasien terdapat juga lebam pada bagian wajah, dan tangan.

Lebih lanjut keterangan bung Dicky menyatakan ke awak media bahwa akan melaporkan lagi tentang dugaan kelalaian Rumah Sakit serta pemalsuan dokumen BPJS kesehatan pada status perawatan yang seharusnya faskes kelas 1 berubah menjadi pasien Gelandangan, Kemudian juga kata dia sedang mempersiapkan untuk gugatan perdata.

Sampai dengan berita ini di release, awak media sudah berupaya untuk meminta keterangan resmi dari pihak RSJ Ratumbuysang Via WA, kepada Wakil Direktur RSj tapi tidak respon.

Imbots
« PREV
NEXT »