BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews1 - BEBERAPA LSM DI PATI SIAP MENGGAWAL ARI MENUNTUT KEADILAN.



Pati. Skrinews- Dampak pembongkaran warung secara paksa oleh pemerintah desa (Pemdes) Bumiayu, kecamatan Wedarijaksa, kabupaten Pati, Jawa Tengah yang ditempati saudara Gwitara Riyanto Alias Ari berbuntut panjang.

Diberitakan sebelumnya, tanah yang ditempati Ari sejak 2016 lalu sebagian adalah tanah negara dan sebagian lagi adalah tanah milik H. Ghufron Halim dengan SHM No. 997 yang dibongkar paksa oleh pemdes Bumiayu serta disaksikan aparat penegak hukum berseragam lengkap.

Ari yang di dampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wacth Relation of Corruption (WRC) Pati dan sejumlah LSM lainya seperti, LPKSM Putra Lawu Pati, LSM Ganas Pati serta LSM KPMP Pati melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Pati, Jum'at (11/9/2020) untuk menuntut keadilan atas tindakan pendes Bumiayu yang dinilai arogan.

"laporan sudah diterima di Reskrim Unit 1 Polres Pati, bukti bukti sudah terkumpul semua, tinggal melengkapi saja yang kurang untuk proses selanjutnya." Ujar ketua LSM WRC Pati Arlis Tiyantoro dihalaman Polres Pati

Bukan tanpa alasan, sejumlah LSM yang mengawal permasalahan yang menimpa Ari pemilik warung yang dirobohkan paksa Pemdes Bimiayu mencium persekongkolan dengan aparat penegak hukum yang saat itu menyaksikan pembongkaran.

"Pertama kita laporkan pengrusakanya, kedua ada dugaan keterlibatan aparat, kalau perlu kita klarifikai ke beliaunya atau kita ke propam." Cetus Arlis

Hingga sampai saat ini keluarga Ari masih terlunta lunta tak tau harus tinggal dimana.
« PREV
NEXT »