Skrinews1 - BERKAS DINYATAKAN LENGKAP, TERSANGKA PENGANIAYAAN DISERAHKAN KE JAKSA
suaraindonesia1
-
Kamis, September 03, 2020
Pewarta:Rahman.P
Jayapura-skrinews1.,com Pada hari Rabu tanggal 2 September 2020, Unit Resum Sat Reskrim Polresta jayapura Kota menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dengan Tersangka An. Twelda Novita Amarumollo ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura perihal Tindak Pidana Penganiayaan.
Tersangka sebelumnya ditahan atas perkara Penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 1072/ XII/ 2019 / Papua / Res Jpr Kota, tanggal 13 Desember 2019.
Kronologi Kejadian:
hari Jumat tanggal 13 Desember 2019 sekira Jam 13.00 Wit, korban bersama para saksi sedang duduk di dalam ruangan kantor OPPO, tiba-tiba tersangka datang kekantor kemudian sambil marah-marah menunjuk-nunjuk kearah korban dengan mengatakan kepada korban “kamu ini tidak bagus sekali..didepan kita kamu bicara lain yang kamu translatekan ke Mr.DEVIN (Pimpinan Kantor) juga lain” sambil berjalan ke arah korban lalu korban berdiri dari kursi dan mengatakan “memang aku bicara apa” sambil mendorong tubuh tersangka sehingga tersangka langsung menampar wajah korban 1 (satu) kali kearah wajah korban kemudian korban mengatakan “memang aku bicara apa…memang aku lapor apa ke Boss ?” lalu tersangka menampar wajah korban lagi menggunakan telapak tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali dan memukul korban dengan tangan kanan yang dikepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai telinga kanan dan kepala korban lalu tersangka menjambak rambut korban dan menarik baju warna pink yang oleh pakai oleh korban hingga robek.
Selanjutnya Tersangka dan pengacara tiba di Polresta Jayapura kota, untuk melakukan tahap II di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Kemudian petugas Unit unit Resum Polresta Jayapura Kota, berangkat menuju kantor kejaksaan serta membawa Tersangka dan Barang Bukti.
Adapun Barang Bukti yang turut diserahkan yakni, 1 (satu) lembar Baju Kaos warna pink merk Avenue Basic ukuran L yang pada bagian depannya dirobek.
Identitas Tersangka:
- Twelda Novita Amarumollo (31), Swasta (Karyawan PT.Global Aimo Telekomunikasi Jayapura), Alamat tempat tinggal Jalan Jeruk Nipis No.222 Kompleks PLN Furia Kotaraja.
Identitas Korban:
- Rina Hudoyo (25), Swasta, Alamat tempat tinggal Jalan Kelapa II Entrop No.809.
Kabid Humas Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat ini Sat Reskrim Polres Jayapura Kota telah melakukan tahap II yakni penyerahan Tersangka a.n Twelda Novita Amarumollo (31) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura, selanjutnya proses hukum akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, oleh Unit Resum Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota.
Jayapura, 2 September 2020
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...



