Skrinews1 - Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan Pilkada 2020
suaraindonesia1
-
9/21/2020 10:42:00 PM
Balikpapan,Slkrinews,Kaltim - Kapolri Jendral Idham Azis menerbitkan maklumat Kapolri tentang protokol dalam tahapan pemilihan 2020. Terdapat empat poin yang dikomonikasikan Kapolri dalam maklumat tersebut,salah satunya kunci klater Corona di Pilkada.
Maklumat diterbitkan pada Tanggal 21 September 2020. Maklumat itu bernomor MAK/3/IX2020.
“Pada hari ini 21 September 2020,Bapak Kapolri mengeluarkan maklumat terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Balikpapan, Senin 21/9/2020.
Ade Yaya menuturkan, maklumat Kapolri ini tidak lanjut arahan Presiden Jokowi yang mewaspadai timbulnya potensi tiga klater satu-satunya pilkada. Dikatakan Ade Yaya pada ssat lalu pendataran Pikada beberapa waktu, banyak calon yang tidak mematuhi protokal kesehatan.
”Tahapan pikada yang sudah dimulai dan juga kemaren pada 4 sampai 6 September ada pendaftaran paslon, banyak media yang diikuti kontituen atau pendukung yang tidak mengunakan protokol kesehatan. Sesuai dengan arahan Bapak Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai tiga klaster Corona, yaitu Kantor, keluarga ,dan tahapan pilkada,” lanjutnya,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade suryana.
Berikut empat pada malumat Kapolri tentang protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020.
1.Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara kontitusional yang dilindungi undang-undang maka diperlukan ketegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
2.Untuk memberikan pelindungan dan menjamin keselamatan kepad penyelengara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak terkaitdalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada kebiasaan- kebiasaan baru ini Kepada Kepolisian Negara Repulik Indonesia mengeluarkan maklumat;
a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah yang berhubungan dengan pencegahan, dan protokol kesehatan COVID-19.
b. Penyelengara pemilihan, peserta pemilhan, pemilih selruh pihak yang terkaet pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan masker memakal,yang mengukur tangan, mejaga jarak,dan menghidari kerumunan.
c. Pengerahan masa pada setiap tahapan pemilihan tidak mel;ebihi batasan jumblah massa yang telah ditetapkan oleh penyelengara pemilihan.
d.Setelah menyelesaikan tahapan-tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.
3. Bahwa fakta bahwa perbuatan yang bertengan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
4. Demikian maklumat disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oelh seluruh masyarakat. Humas Polda Kaltim. (spr)*1`
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...