BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews1 - POLISI LAKUKAN TAHAP II PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI NABIRE



Pewarta:Rahman.P
Jayapura-skrinews1.com Pada hari Rabu tanggal 2 September 2020 pukul 10.20 wit, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Penyidik Unit Reskrim Polsek Nabire Barat telah melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Penganiayaan.

Tersangka sebelumnya ditahan atas perkara Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) dan (4) KUHP, terhadap saudari Rodelviana Pigome, yang terjadi pada hari Rabu Tanggal 08 Juli 2020, sekira Pukul 20.00 Wit, di Jalur 6 Kampung Bumiraya Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/28-K/VII/2020/HUK.12.1/SEK NBR BRT Tanggal 08 Juli 2020.

Tersangka dan Barang Bukti kini diserahkan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Nabire Barat, dan diterima oleh Yan Naftali Mambrasar SH, selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nabire, setelah Berkas Perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Sebagaimana Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor:B-821/R.1.17/Eoh.1/08/2020 Tanggal 31 Agustus 2020.

Adapun barang bukti yang diserahkan yakni, 1 Buah Pisau dengan Ukuran Panjang 32 cm, 1 Buah Baju Motif garis Hitam Putih dan 1 Buah Celana Pendek Warna Biru.

Identitas Pelaku:
- Yulianus Badii (22), Petani, Alamat Jalur 1 Kampung Bumiraya Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire.

Setelah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut, Penyidik akan segera mengirimkan Surat Pengeluaran Penahanan Kepada Keluarga Tersangka, dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Pelapor/Korban. Penyerahan Tersangka dilakukan dengan tetap memperhatikan Anjuran kesehatan Covid-19, tentang pemeriksaan Kesehatan dan Rapid tes serta penggunaan Masker.

Kabid Humas Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat ini Sat Reskrim Polres Nabire telah melakukan tahap II yakni penyerahan Tersangka a.n Yulianus Badii (22) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire, selanjutnya proses hukum akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan.

Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) dan (4) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

Jayapura, 2 September 2020

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
« PREV
NEXT »