BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews1 - POLRES YAPEN BERHASIL MENANGKAP PENGEDAR GANJA DI JALAN PALAPA SERUI KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN PROVINSI PAPUA.



Yapen Waropen-Skrinews. Com. Polres Kabupaten Kepulauan Yapen menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Praja Gandha Wiratama. Selasa, (01/09/2020).

Kasus yang direlease yakni tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, atas 1 orang tersangka yang telah diamankan yaitu laki-laki berinisial EAR beralamat jalan  Palapa Serui, umur 28 Tahun.

Wakapolres Yapen, Kompol Praja Gandha Wiratama menjelaskan kan pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 sekitar pukul 21.00 wit. Anggota satuan Resnarkoba polres Kepulauan Yapen mendapatkan informasi tentang adanya aktivitas tersangka yang menjual dan memiliki  jenis ganja di rumahnya di jalan Palapa Kelurahan Serui kota kecamatan Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen. Anggota satuan resnarkoba mendatangi rumah tersangka sekitar pukul 22.00 Wit, namun tersangka sedang berada di luar rumah. Tak lama kemudian tersangka  datang ke rumahnya dan anggota satuan resnarkoba langsung melakukan penggeledahan pada tubuh tersangka dan ditemukan di celana dalam yang tersangka kenakan satu barang bukti berupa satu sachet plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika yang diduga jenis adalah ganja.

"Pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 pukul 21 anggota satuan reserse narkoba polres Yapen mendapat informasi tentang adanya aktivitas tersangka yang menjual memiliki narkotika jenis ganja di rumahnya beralamat di jalan Palapa Kelurahan Serui kota kecamatan Yapen Selatan, anggota satuan resnarkoba sekitar pukul 22.00 Wit mendatangi rumah tersangka tersangka sedang berada di luar rumah tetapi tak lama kemudian tersangka pun datang ke rumahnya dan anggota satresnarkoba  pun langsung melakukan penggeledahan pada tubuh tersangka dan ditemukan celana dalam yang tersangka kenakan satu barang bukti berupa satu sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga narkotika jenis ganja. Ucapnya Kompol Praja Gandha Wiratama Wakapolres Yapen Kepada Wartawan.

Anggota satuan resnarkoba polres Yapen melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka sampai dengan hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020 pukul 01.00 Wit dan ditemukan di dalam kamar tersangka ditemukan biji ganja, 3 bungkus plastik bening berukuran besar, 1 bungkus plastik bening berisikan 101 sachet plastik bening berukuran kecil di balik pintu kamar dan di teras rumah ditemukan juga barang bukti berupa 1 buah potongan galon air yang didalamnya terdapat tanah dan biji ganja dan juga di bawah meja kompor ditemukan 5 bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan narkotika yang diduga jenis adalah ganja yang dibungkus dengan lakban coklat pada saat kejadian juga anggota sat resnarkoba juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo dan satu unit handphone merk Nokia berwarna hitam milik tersangka selanjutnya pada pukul 2:00 Wit terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor polres kepulauan Yapen guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dasar laporan polisi nomor: LP/95/VIII/2020/SPKT II Res Yapen, tanggal 16 Agustus 2020.

Tempat kejadian jalan Palapa Kelurahan Serui kota kecamatan jepon Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua.

Barang haram tersebut didatangkan dari Jayapura melalui jalur laut menggunakan speed boat dan tersangka mengedarkan narkoba jenis Ganja ini  dengan harga satu paket kecil sekitar 1,5 gram sebesar Rp 50.000.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. (Mr)
« PREV
NEXT »