Nampak pada gambar oknum kepala desa payu mahmud dumbi yang terlihat sangat arigansinya berambisi mempertahankan jabatanya sebgai kepala desa payu. Foto tim (Risman,Ramon, Apig)
Motilango Skrinews. Sesuai hasil temuan tim investiga wartawan dilapangan menyebutkan bahwa polemik berbagai kasus di duga yang dilakukan oknum Mahmud Dumbi kepala Desa Payu Non Aktif kerena Napi satu Tahun Penjara sebagai otak dalam kasus pidana Pencurian.Sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo No 49/PID/2020/PT GTO.
Nampak pada gambar pembukaan badan jalan di dusun beringin desa payu T,A 2020 di duga di kerjakan asal jadi (Pfoto TIM Risman Ramon Afig' )
Tanggal 30 juni 2020 yang memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Limboto No 39/Pid.B/2020/PN Lbo tanggal 20 mei 2020 kasus pencurian beras milik Hi Tonny S Yunus berjumlah sekitar 2.475 kg total kerugian sekitar 60 juta melibatkan empat orang tersangka yakni antara lain Mahmud Dumbi' Kepala Desa Payu Non aktif sebagai otak kasus pencurian tapi setelah kembali dari Tahanan tgl 1 September 2020 kini oknum Napi tersebut masih berusaha berambisi tinggi untuk mempertahahan jabatannya pedahal sudah ada PLH ibu Olan Husain atas SK camat Motilamgo Hasyim Rivai Spd MM terbukti oknum kades tersebut telah membuat undangan rapat oertemuan yang telah ditanda tanganinya pada hari senin esok 7 september 2020 sehingga hal ini membuat kontropersi dikalangan masyarakat, bahkan oknum napi ini menuding PLH sekdes Olan Husain tidak aktif dalam menjalankan tugasnya.bahkan dengan arogansinya iya ketika di kompirmasi oleh wartawan mengaku mengetahui seluk beluk Undang undang pers .ini berarti oknum tersebut pandai bersilat lidah tidak mengakui kesalahannya dan memperalat pers tabloit spernas bekasi jakarta untuk mengintimidasi wartawan menjalankan propesinya serta mempersilahkan wartawan untuk menulis beritanya seluas seluasnya iya tidak pernah takut sedikit pun .ini berarti oknum tersebut sungguh sangat arogan dengan kesombonganya maka ini berarti oknum tersebut nyata nyata telah memperalat propesinya sebagai wartawan dan telah merusak citra pers secara umum.orang seperti ini bisa di black list mustinya orang seperti ini di cabut haknya keanggotaanya sebagai wartawan kalaupun ada jangan jangan wartawan gadungan.makanya di minta kepada dewan pers dan pembret besangkutan bertindak tegas untuk memecat kepada oknum tersebut.bahkan sungguh sangat ironisnya lagi,selain terlibat otak kasus pencurian, oknun tersebut juga di sinyalir adanya dugaan melakukan penyelewengan dana desa tahun 2019, 2020 dan beritanya akan di turunkan secra bersmbung di edisi yang akan datang.dan mohon proses hukum.Tim Skrinews (Risman,Ramon,Apig)




