BITUNG - Menindaklanjuti intruksi tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona, telah dilaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 untuk memutus rantai penyebaran bahaya Covid-19 yang berlangsung di Perempatan Jalan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, (7/10/2020).
Dalam operasi ini, Pemerintah Kota Bitung menerapkan sanksi denda dan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan. Tidak tanggung-tanggung, denda yang diberikan kepada pelanggar sejumlah Rp. 100.000, sedangkan sanksi sosial seperti menyanyi lagu kebangsaan dan mengucapkan Pancasila.
"Sanksi denda ini harus dibayarkan oleh masyarkat yang tidak memakai masker, bagi pelajan kaki maupun yang sedang berkendaraan," kata Danramil 1310-01/Bitung Kodim 1310/Bitung Lettu Inf Julen T. Kasiaheng, disela-sela kegiatan Operasi Yustisi.
Danramil menjelaskan, penerapan sanksi denda ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan yang telah dibuat oleh pemerintah. Berdasarkan pengamatan dan survey selama ini, dapat disimpulkan bahwa pengetahuan masyarakat pada Covid-19 sudah sangat tinggi, namun tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat pada aturan protokol kesehatan Covid-19 masih kurang.
"Ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua, untuk membangun kesadaran kolektif dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di tengah masyarakat," tuturnya.
Hadir pada Operasi Yustisi, Kompol Demetrius Lariwu, (Kabag Ren Polres Bitung), Lettu Inf. Jullen Kasiaheng (Danramil 1310-01/Bitung), Bpk Herry Benyamin (Kasat Pol PP Kota Bitung), Bpk Herry Dondokambey (Kabid Damkar Kota Bitung), Anggota Koramil 1310-01/Bitung 10 orang, Anggota Yonmarhanlan VIII Bitung 10 orang, Anggota Polres Bitung 15 orang, Anggota Satpol PP Bitung 30 orang dan Anggota Dishub Bitung 8 orang.