Skrinews1 - POLISI BERHASIL AMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU DI WAENA KOTA JAYAPURA


Pewarta : Rahman.P

Jayapura – skrinews1.com
Pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 pukul 09.00 WIT, bertempat di depan Hotel Galaxi jalan Raya Abepura-Sentani Waena Distrik Heram Kota Jayapura, telah dilakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu an. Ade Saputra dan Erwin Septowijaya.

Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 07.30 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada dua orang Pria yang baru tiba di kota Jayapura dari Batam menggunakan pesawat pagi dengan membawa Narkotika jenis Sabu dan sedang berada di depan Hotel.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota kemudian menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berdasarkan informasi yang telah diperoleh.

Kemudian setelah melihat 2 (dua) orang yang di curigai, Tim langsung mendatangi ke 2 (dua) pelaku dan pada saat yang bersamaan orang yang menjadi supir kedua orang tersebut melarikan diri.

Tim selanjutnya melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap kedua pelaku. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku anggota berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 4 (empat) paket yg di simpan di dalam tas ransel warna coklat merek diesel yg di gunakan oleh salah satu pelaku.

Pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota guna proses lebih lanjut.


Identitas pelaku:
- Ade Saputra (25), Laki-laki, warga kampung Sandubaya Timur Desa Labuhan Lombok Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat.
- Erwin Septowijaya (23), Laki-laki, warga Dusun Jurumapin Orong Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Barang bukti yang diamankan:
1. 4 (Empat) Bungkus Plastik Klip Bening Ukuran Sedang Berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
2. 12 (Dua Belas) Buah Potongan Plastik Wrapping;
3. 1 (Satu) Buah  Tas Ransel Warna Hitam Bertuliskan Diesel;
4. 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung Warna Putih;
5. 1 (Satu) Unit Handphone Nokia Warna Biru;
6. Berat Sabu : 193,3 (Seratus Sembilan Puluh Tiga Koma Tiga) Gram.


Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah di tangani oleh Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal S.H mengatakan, kedua Pelaku merupakan Jaringan (Kurir) Antar Provinsi.

Adapun modus operandi dari kedua pelaku yakni dengan memasukan Barang Bukti Sabu ke dalam Roti Bulat dan sesampainya di Bandara, Sabu tersebut dikeluarkan dari Roti dan dimasukkan ke dalam Tas Ransel. 

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Milyar Rupiah).


Jayapura, 30 Oktober 2020


Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.