Pewarta : Rahman.P
Jayapura – skrinews1.com
Pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020, bertempat di Areal Tugu Lingkaran Brawijaya Kabupaten Merauke, telah dilakukan pengamanan aksi demo tolak Undang-Undang Cipta Kerja oleh ratusan personil gabungan TNI-Polri.
Sebanyak 200 personil gabungan TNI-Polri mengamankan aksi tersebut. Aksi demo ini dipimpin oleh Hidayat Badillah dengan melibatkan massa sekitar 500 orang, mereka berorasi bergantian dengan membawa spanduk, pamphlet, bendera mahasiswa dari berbagai element mahasiswa seperti HMI, GMKI, PMKRI, PMII, KAMMI, BEM Fatek, BEM Faperta, IMKEI Merauke, yang diterima oleh Perwakilan DPRD Kabupaten Merauke Hj. AL Mar’atus.
Kapolres Merauke AKBP Ary Purwanto sebelum melaksanakan pengamanan memberikan arahan kepada personil agar melakukan pengamanan sesuai dengan protap, dan harus ikhlas serta penuh rasa tanggung jawab.
Diakhir pengamanan Kapolres menyampaikan bahwa kami dari Polres Merauke tidak mengeluarkan STTP terhadap aksi ini karena sudah bertentangan dengan maklumat Kapolri, Peraturan Bupati Merauke dan Instruksi Presiden terkait dengan pada masa pandemic Covid-19.
Kita sudah siapkan petugas dan alat rapit test untuk massa pendemo ini, namun dari massa pendemo menolak semua ini, jadi kita berdoa saja agar adik-adik mahasiswa ini sehat dan semoga tidak terjadi klaster pendemo pagi ini.
Kita tidak menutup hak-hak mereka untuk menyampaikan aspirasi, pendapat, namun menyampaikan pendapat tidak harus turun kejalan, cukup dengan beberapa perwakilan datang ke Kantor DPRD Merauke untuk melakukan audience secara bijak.
Sama saja aspirasi mahasiswa akan diterima oleh Pemerintah dan Pihak Kepolisian dapat menfasilitasinya. Kegiatan aksi demo aliansi Merauke menolak UU Cipta kerja, dapat berjalan dengan aman dan kondusif.
Adapun hasil orasi kemudian dituangkan dalam petisi yang dibacakan yang memuat 7 point penolakan UU Cipta kerja diantaranya yaitu:
1. Kami menolak UU Cipta kerja karena UU Cipta kerja tidak pro terhadap rakyat kecil;
2. Kami menuntut agar presiden tidak mendatangani UU Cipta kerja;
3. Meminta agar dilakanakan uji materi ke Mahkamah konstitusi;
4. Melalui DPR Kabupaten Merauke agar mendesak DPR RI dengan mendengar aspirasi masyarakat untuk menolak RUU Cipta kerja;
5. Mengawal setiap kebijakan DPR dan Pemerintah;
6. Kami menolak UU Cipta kerja yang tidak berpihak kepada pelestarian lingkungan dan hak-hak pekerja;
7. Kami melakukan pengawalan terhadap UU Cipta kerja.
Tuntutan dari aksi demo di tandatangani oleh Perwakilan DPRD Kabupaten Merauke dan menerimanya, dan aksi massa demo tersebut kembali membubarkan diri masing-masing.
Jayapura, 8 Oktober 2020
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.