Skrinews1 - Polresta Samarinda Bongkar Jaringan, Human Trafficking Korbannya Anak di Bawah Umur


Samarinda,Skrinews,Kaltim   -  Kasus human Trafficking atau perdagangan orang diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrekrim Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Minggu (25/10/2020).
Kecangihan teknologi informasi yang menjadikan banyak kegiatan Anak remaja yang justru disalah gunakan. Sekelompok pemuda yang mulanya berkenalan melalui media sosial yang bersepakat untuk melakukan bisnis menyimpang.
Selain itu juga terungkap kasus lain yakni tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Empatpelaku yang terlibat yakni FB (18) perempuan. GN (18),RH (18) dan AC (18) ketiganya laki-laki. Ternyata seorang pelaku GN perna melakukan tindakan asusila terhadap salah satu korban, NF (15) yang masih bersetatus pelajar.
“Nah yang mendapat tindakan asusila dari GN sebelumnya diperdagangkan itu NF. Dia juga yang paling banyak mendapat tamu dari sindikat perdagangan online ini ,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansah melalui Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo Pada hari Jumaat (30/10/2020).
Dari ke empat pelaku hanya satu orang yang mendapat Pasal berlapis selain Pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yakni pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007.
Kami juga menjerat pelaku GN dengan pasl 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. Keempat terancam hukuman 15 Tahun penjara,” pungkas Iptu Tuguh Wibowo. (bbm)*