BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews1 - WAKAPOLRES PANIAI HADIRI SOSIALISASI PENDISIPLINAN PROTOKOL KESEHATAN KEPADA MASYARAKAT



Pewarta : Rahman.P

Jayapura – skrinews1.com
 Pada hari Minggu tanggal 4 Oktober 2020, bertempat di dua Gereja yang berbeda Kabupaten Paniai Wakapolres Paniai AKP. M. Marpaung, S. Sos bersama Kanit Binmas Polsek Pantim Aipda Matheis F. Yotleli memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Paniai mengenai peraturan Bupati Kabupaten Paniai tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.

Tujuan mensosialisasikan peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Paniai kepada jemaat yaitu agar jemaat bisa memahami tentang peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati Paniai sebelum nantinya dilakukannya Operasi Yustisi oleh Pemda Kabupaten Paniai dan juga aparat gabungan TNI-Polri serta Sat POL PP pada hari-hari yang akan datang.

Adapun isi dalam peraturan Bupati Kabupaten Paniai, penegakan disiplin bagi warga masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan tidak mengunakan masker saat beraktifitas diluar rumah dan juga diberikan sanksi bagi warga masyarakat yang tidak mamatuhi Protokol Kesehatan dan membayar denda sebesar 20 ribu.

Dan juga bagi warga masyarakat yang mempunyai tempat-tempat usaha agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan jika tidak maka akan di berikan sanksi denda sebesar 500 ribu dan jika pelaku usaha tersebut masih tidak mematuhi aturan Protokol Kesehatan maka ijin usahanya akan dicabut oleh Bupati Kabupaten Panai.



Jayapura, 4 Oktober 2020

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
« PREV
NEXT »