BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews1 - 3 Personil Polres Tolikara Jalani Sidang Disiplin Anggota Polri



Pewarta : Rahman. P

Tolikara -  skrinews1.com
Bertempat di aula Mapolres Tolikara, Sie Propam Polres Tolikara Gelar sidang disiplin 3 personil Polres yang melanggar aturan kedinasan, 1 Personil tidak sempat hadir dikarenakan berhalangan sehingga sidang tetap dilanjutkan. Selasa, (24/11/2020). Pukul 10.40 Wit.

"Pelaksanaan sidang disiplin tersebut dipimpin Kapolres Tolikara AKBP DR. Y. Takamully, SH.MH di Wakili Waka Polres Kompol Yosep G. Geleuk didampingi oleh Kasat Binmas Iptu Widada selaku pendamping pimpinan sidang, Kasie Keu Aipda Semuel Sapan, SE selaku sekretaris sidang dan Sedangkan Kasie Propam Bripka Hendrik Rumpombo, SH selaku Penuntut disertai para saksi sidang dari masing - masing staf Polres Tolikara.

"Atas pelanggaran yang dilakukan oleh ke 3 personil tersebut pimpinan sidang memutuskan bahwa Brigadir JB Jabatan Ba Sat Samapta dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi, Penundaan pangkat selama 1 Priode dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.

"Sedangkan Brigadir TF Jabatan Ba Polsek Karubaga dijatuhi hukuman disiplin berupa mutasi bersifat demosi, Penundaan mengikuti Pendidikan selama 1 Priode dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.

"Dan Bripda AK Jabatan Ba Sat Samapta dijatuhi hukuman disiplin berupa Teguran tertulis dan Penundaan mengikuti Pendidikan selama 1 Priode.

"Setelah dilakukan pembacaan putusan sidang ke 3 terperiksa menerima putusan sidang disiplin dan akan menjalani hukuman yang sudah di putuskan.

"Usai diketuknya palu oleh pimpinan sidang sebagai simbol pengesahan putusan, Kasi Propam Bripka Hendrik Rumpombo, SH mengingatkan anggota untuk tidak melakukan pelanggaran dikemudian hari, sidang ini merupakan peringatan bagi personil, jadi diharapkan agar tidak membuat masalah sekecil apapun, jauhi masalah, kita sebagai Polri harus bisa memberikan contoh yang baik untuk personil yang lain. Tutup Kasie Propam Brigadir Hendrik Rumpombo, SH.

Penulis : Ardhy. H
« PREV
NEXT »