MINAHASA UTARA - Polres Minut bersinergi dengan TNI dari Koramil 1310-06/Airmadidi Kodim 1310/Bitung menggelar pelaksanaan Operasi Penegakan Protokol Kesehatan, dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Minahasa Utara, (26/11/2020).
Operasi dilaksanakan di wilayah hukum Polsres Minut dan wilayah teritorial Kodim 1310/Bitung dalam hal ini Koramil 1310-06/Airmadidi dilaksanakan di titik-titik keramaian seperti terminal, swalayan, pertokoan dan pasar. Sebelum pelaksanaan operasi personel terlebih dahulu dilaksanakan apel persiapan pelaksanaan operasi.
Kegiatan ini menurut Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau, SIK., berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 74 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara, agar masyarakat terhindar dari covid-19.
"Tujuan dilakukan operasi penggunaan masker agar masyarakat dapat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan serta sadar akan bahayanya covid-19 serta terhindar dari covid-19 sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat," tegas Kapolres Minut.
Puluhan orang terjaring dalam operasi Yustisi ini. Selanjutnya diberikan sangsi hukuman berupa tindakan fisik berupa push up dan mengucapkan Pancasila, kemudian seluruh pelanggar diperingatkan dan diberi masker.
Plh. Danramil 1310-06/Airmadidi Peltu Adri Maxi Tololiu mengatakan disela-sela kegiatan operasi, kegiatan operasi gabungan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan untuk menekan dan mecegah serta mengurangi resiko penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
Ia menyebutkan, masih banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan Masker, untuk itu kami berikan himbauan untuk tetap patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Operasi gabungan dilaksanakan oleh Koramil 1310-06/Airmadidi bersinergi dengan Polres Minut, bekerja keras dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 melalui 3M (penggunaan Masker, Mencuci tangan dengan sabun dsn Menjaga jarak), menjadi hal yang wajib untuk dipatuhi oleh seluruh kalangan warga masyarakat dari anak-anak sampai orang dewasa yaitu untuk kepentingan kita bersama melawan Covid-19," jelas Danramil.