Samarinda,Skrinews,Kaltim - Kekerasan sexsual terhadap anak dibawah umur terjadi di Kota Samarinda,Provinsi Kalimantan Timur. Yang menyedihkan pelaku perbuatan bejat itu adalah ayah tiri korban sendiri dan di ringkus pihak Kepolisian.
Dengantega ia berbuat asusila pada anak tirinya yang baru beranjak dewasa ini hamil delapan bulan lebih. Sang anak tiri diketahui berusia 14 Tahun dan masih bersetatus pelajar kelas vii Sekolah Menengah Pertama.
Perbuatan tersangka PS, kini ditangani jajaran Unit PerlindunganPerempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Samarinda. Kepolisian pun dengan mudah mengamankan pelaku, setelah tahu bahwa pelaku tindak asusila pada putrinya ini masih tinggal bersama korban dan pelapor yakni ibu kandung korban.
Kejadian yang terjadi di kawasan Kecamatan Samarinda Ulu,Kota Samarinda. Tersangka PS yang bekerja serabutan dan menekunu provesi sebagai mekanik pangilan. Dari informasi yang di dapat pihak kepolisian pelaku PS sudah menika sekitar 7 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, melalui Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo menjelaskan, perkara asusila yang ditanganinya hingga menyebabkan anak tiri pelaku hamil 8 bulan ini,sudah memangil ibu korban yang melapor.
Hari Jumaat (20/11/2020) lalu Kiepolisian menerima laporan dari ibu korban dan ditemani kuluarga korban. “ Korban masih berusia 14 tahun dan masih setatus pelajar,” terang Iptu Teguh Wibawa.
Saat memeriksa pelaku tersangka PS mengaku bahwa anaknya diancam jika bercerita pada siapapun, jika menceritakan kelakuan bejat ayah tirinya ini. Korban yang kini hamil 8 bulan lebih ini, ternyata tidak hanya sekali mendapat tindakan asusila ayah tirinya.
Kanit PPA Polreta Iptu Teguh Wibowo tak bisa merincikan lantaran pada saat pemeriksaan korban tidak terlalu banyak ingak lagi perbuatan asusial yang dilakukan oleh ayah tirinya. Berdasarkan laporanb kepolisian dan pemeriksaan pada korban asusila,pada September,Oktober dan November 2019 lalu korban mendapat tindakan asusila yang dilakukan ayah tirinya.
Hingga akhirnya aksi kembali terulang dan dilakukan pada 15 Maret 2020 serta Juli 2020, ini pun hasil keterangan yang diingat oleh korban.Perbuatan tersangka PS leluasa dilakukan saat ibu kandung korban pergi berjualan tepatnya pada siang hari.
Kelakuan bejat PS ini ketika situasi rumag sepi pelaku dan korban dalam satu rumah.Tapi saat ibunya bekerja,saat korban mandi, belum sampai dikamar mandi korban ditarik oleh pelaku mendapat tindakan asusila pelaku saat diinterogasi meminta dilayani begitu bahasanya,” jelas Iptu Teguh Wibowo. Perbuatan yang sudah kerap kali dilakukan pelaku pada anak tirinya saat ibu nya bekerja, akhirnya terbongkar ketika sang bibi melihat kecurigaan pada tingkah laku korban.
Bibi korban menyarankan pada ibu kandung gadis malang ini untuk menayakan perihal perubahan sikap korban. Anak kedua dari tiga bersaudara ini terus bungkam ditanya perihal perubahan sikap. Sang ibu pun tak lagi menayai.
Hingga suatu hari bibinya memberitahu ibu kandung untuk mengecekkan anaknya ke dokter,karena tak hanya perubahan sikap, namun kejangalan pada alur menstruasi korban juga membuat sang bibi dan ibu curiga.
Nah saat korban di bawa untuk cek perihal menstruasi, ternyata sudah hamil delapan bulan lebih, menurut keterangan ibunya pada saat kami mintai keterangan,” ungkap Iptu Teguh Wibowo.
Polisi suda mengatongi dua alat bukti yakni hasil visum daripada korban serta pekaian korban yang dikenahkan saat ayah tirinya melakukan perbuatan cabul. “Kami sudah amankan pelaku yang juga ayah tiri korban,” pungkas Iptu Teguh Wibowo.
Perilaku ayah bejat ini pun diancam dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentan Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 25 tahun di bui. (spr)*