BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews1 - BARANG BUKTI YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TELAH DI MUSNAHKAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN YAPEN PROVINSI PAPUA.



YAPEN WAROPEN SKRINEWS1-Marcello Bellah, SH, MH Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Yapen telah memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kamis, (26/11/2029)

Barang bukti telah di musnahkan hasil tindak pidana sepanjang tahun 2020, diperoleh dari wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen dan Polres Waropen.

"Barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht semua ini hasil tindak pidana yang di peroleh dari Polres Yapen dan Polres Waropen". Ucapnya Marcello Bellah, SH,MH Kepada Wartawan.

Pemusnahan barang bukti Ganja ,Psicotropika , Penganiayaan dan pengrusakan yang berasal dari Polres Kepulauan Yapen dan Polres Waropen telah disidangkan di Pengadilan Negeri Serui.

Di tahun 2020 ada peningkatan penanganan jenis narkotika dan psikotropika terlebih khusus ganja meskipun tahun ini meningkat tetapi dominasi penanganan perkara di Yapen dan Waropen masih sama yakni perkara Penganiayaan,KDRT, Pemerkosaan, Pencabulan dibawah umur dan Pencurian.

Telah hadir :
AKBP, A Wakhid P Utomo Kapolres Yapen, Perwakilan Pengadilan Negeri Serui, Perwakilan Polres Waropen dan pejabat Kejaksaan Negeri Yapen.

Sebanyak 20 perkara dalam tahap persidangan di pengadilan negeri serui.



Penulis : Mr
« PREV
NEXT »