Samarinda,Skrinews,Kaltim - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kwmbali melanjutkan kasusu korupsi PT.Argro Kaltim Utama (PTAKU).
Direktur Utama Berinisial Y sudah ditahan dandilimpahkan berkas penahanan ke kejaksaan negri samarinda.Selain itu rekan Y yaitu N juga ditahan sejak Oktober.
Sehingga berkas p21 dilimpahkan ke kejari Samarinda untuk diteruskan ke pengadilan tipikor.Kasus ini bergulir di Kejati Kaltim saat menerima laporan dari masyarakat pada bulan maret silam.
Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul mFirman melalui asisten pidana khusus (Apidsus) Prihatin memeriksa beberapa saksi. Sehingga dari pemeriksaan tersebut tertuju kepada Y danN N.
“ Bualan Maret 2020 kami tangani sampai saat ini berkembang pemeriksaan saksi alat bukti cukup sehingga terungkaplah seperti itu ada yang fiktif ada yang mengalir Rp 24 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati menahan Y selaku Dirut PT.AKU,selang beberapa hari kemudian tepatnya Kamis (26/11/2020) Kejati menahan tersangka N. Kepala Kejati Deden Riki Hayatul Firman melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsusu)Prihatin mengatakan tersangka N merupakan bagian dari PT AKU.
Kedua tersangka ini mengirimkan Proposal dari tahun 2003 sampai 2010 kepada pemerintah provinsi kaltim untuk mendapatkan modal dari perusahaan tersebut. Nmun pada tahun 2009 kedua tersangka ini membuat perusahaan PT,Dwipalma Lestari.
Perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawet ini dibuat untuk mengalirkan dana tersebut. Untuk mengelabuhi tim pemeriksa dari Pemerintah Provinsi. Salag satu upayanya mengatakan kepemilikan lahan sawet tumpang tindih.
Perkebunan kelapa sawit tidak ada, yang bersangkutan membuka kerja sama dengan sembilan perusahaan tetapi pada tahun 2009 mendirikan perusahaan sendiri.
Berkas tersangka N sudah lengkap p21 dan dilimpahkan ke kejari Samarinda. N bersetatus tahanan Kejari selama 20 hari kedepan. Dengan adanya pelimpahan ini dilanjutkan kepengadialn Tindak Pidana Korupsi,” ucap prihatin. (spr)*