Kukar,Skrinews,Kaltim - Kejaksaan Negri Kutai Kartanegara (Kukar) sudah mengantongi calon tersengka yang diduga melakukan penyelewengan dana desa (ADD) miliaran rupia untuk proyek pembangunan jembatan dan jalan serta pengadaan barang di Desa Bila Taloang Kecamatan Tabang.
Calon tersangka sudah ada,tinggal penyidik menetapkan siapa tersangkanya karena ini kewenangannya,” kata Kasi Pidana Khusus (Pitsus) Kajari Kukar. Parulian Kertagama,Kamis (26/11/2020).
Paraluan mengatakan, ada sekitar 15 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut dianataranya, semua perangkat desa, camat serta pemerintah daerah.
Uangt negara yang diselewengkan kata Parulia adalah angaran Dana Desa tahun 2014-2018 sebesar 2 Miliar yang diduga fiktif. Ada dua pekerjaan yakni fisik dan belanja modal, untuk kegiatan fisik adan pembangunan jembatan dan jalan serta pengadaan barang. ,” Totalnya sekitar 2 Miliar,” katanya.
Adapun kasus tersebut,Tambah Parulian, yakni tunggu hasil audit satu tahun angaran oleh inspektorat.”Ada satu tahun anggaran belum diaudit. Upaya koordinasi terus kita lakukan ke Inspektorat agar kasus itu cepat selesai,” pungkas Parulian. (spr)*