Balikpapan,Skrinews,Kaltim - Sebanyak 382,05 gram narkotika jenis sabu berhasil dimusnakan Ditresnarkoba Polda Kaltim,Rbu (25/11/2020).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, menerangkan,narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil tangkapan Tim Opsnal Direskoba Polda Kaltim pada 26 Oktober lalu di jalan tengiri Tanjung Batu Kec.Pulau Derawan Kab. Berau.
“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota dengan barang bukti 8 Poket Besar Sabu seberat 390,45 Gram di dalam Tas warna coklat yang dipegang pelaku” ujar Ade Yaya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku S ini diketahui dijadikan uang sebesar Rp 40 juta untuk mengantarkan sabu dari sebatik ke Tanjung Batu” tambah Ade Yaya.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 ayat (2) UU R.I No 35 Tahun 2007 Tentang Penyalagunaan Narkotika,untuk barang bukti 1,05 gram akan digunakan untuk pengujian secara laboratories,dan 7,35 di gunakan dalam pembuktian perkara di Persidangan,sedangkan 382,05 Gram sabu akan kita musnakan bersama-sama hari ini” tutupnya.
Sebanyak 382,05 Gram sabu dimusnakan dengan cara dilarutkan dalam wadah berisi air, lalu dibuang ke dalam lubang kloset di Mapolda Katim.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya suryana mengimbau kepada semua masyarakat jangan perna coba-coba mengunakan narkoba, jika warga menemukan ada oknom yang melakukan transaksi narkoba segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat. Humas Polda Kaltim.(spr)*