BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews1 - Hak Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi Dalam Negara Demokrasi


NAMA : Bisma Taruna Fitriawan
Jurusan : Ilmu Pemerintahan
Universitas Muhammadiyah Malang


Skrinews1.com_
Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara dan ini merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Negara Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi berwenang mengatur dan melindungi pelaksanaan Hak Asasi Manusia. Hal ini diaminkan dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada Pasal 28E ayat (3) yang mengemukakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berekspresi dan berpendapat dimaknai sebagai hak yang melekat pada setiap manusia, untuk memiliki. Kebebasan berekspresi digunakan untuk menyampaikan pandangan dan pendapat, baik antar individu atau kelompok (Wiratraman, 51: 2016). Norma hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan norma hak yang paling urgen, diantara seluruh rangkaian norma hak asasi, ditinjau dari hak politik (political right). 
Hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat tentu memiliki norma yang dinilai sebagai salah santu kunci demokrasi, norma hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat dibutuhkan dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel. Dijaminnya hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat senantiasa memberikan pengawasan dan kendali oleh masyarakat umum kepada jalannya roda pemerintahan (publik control and direction). Kebebasan berekspresi memiliki dimensi politik, bahwa kebebasan berekpresi dianggap sebagai elemen yang mendasar bagi keikutsertaan warga dalam kehidupan politik serta mendorong gagasan kritis. Hubungan kebebasan berekspresi dengan demokrasi yang kemudian diakui dalam hukum internasional hak asasi manusia yang menyatakan bahwa kebebasan berekspresi menjadi prasyarat dalam terwujudnya prinsip transparansi dan akuntabilitas yang pada akhirnya sangat esensial bagi pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Kebebasan berekspresi kemudian juga digunakan sebagai pintu bagi dinikmainya kebebasan berkumpul, berserikat dan pelaksanaan hak untuk memilih. Dalam hal ini, kehidupan masyarakat demokratis mengakui adanya HAM. Kebebasan berekspresi dan berpendapat menjadi hak dasar yang harus dipenuhi, dilindungi dan dihormati oleh negara.
« PREV
NEXT »