BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews1 - POLRES YAHUKIMO GAGALKAN PENYELENDUPAN MIRAS MELALUI JALUR LAUT



Pewarta : Rahman. P

Jayapura – skrinews1.com
Pada hari Senin tanggal 23 November 2020 pukul 10.30 WIT, bertempat di Pelabuhan Lokpon Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo telah diamankan ABK Kapal yang membawa Minuman Keras (Miras) jenis Vodka Iceland dan Anggur Merah dari Timika menuju Yahukimo oleh Tim Patroli Gabungan Polres dan Kodim 1715 Yahukimo.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Yahukimo Kompol Alfons Umbora dan didampingi oleh Kabag Ops Akp Unding Alimudin, S.Sos., M.M, Kapolsek Kurima Iptu Dolfinus Rumrapuk, Kasubag Bin Ops Iptu Joni Linggi dan Padal UKL Iptu Lexi M., S.H beserta 25 personel gabungan Polres Yahukimo dan Kodim 1715 Yahukimo.

Kronologis kejadian:
Pukul 10.30 WIT, Tim patroli  gabungan yang dipimpin Wakapolres tiba di pelabuhan logpon dan langsung melakukan penggeledahan terhadap kapal KM. Maiyawi dan mendapatkan barang bukti berupa, Miras jenis Vodka Iceland ukuran 350 ml sebanyak 240 botol di dalam 20 karton dan Miras jenis Anggur Merah ukuran 750 ml sebanyak 36 botol didalam 3 karton yang dibawa oleh penumpang an. Basrudin (24) dan Afrisal La Hariti (27).

Pukul 12.40 WIT, selanjutnya tim membawa pelaku beserta barang buti ke Mapolres Yahukimo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Identitas Pelaku:
- Basrudin (24);
- Afrisal La Hariti (27), warga jalan Perintis Timika.

Barang Bukti yang diamankan:
- Miras jenis Vodka Iceland ukuran 350ml sebanyak 240 botol/20 karton;
- Miras jenis Anggur Merah ukuran 750 ml sebanyak 36 botol / 3 karton.

Langkah-langkah kepolisian:
Mendatangi TKP, melakukan penyelidikan, mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kasus tersebut kini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Yahukimo.

Wakapolres Yahukimo mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk menekan angka kriminilalitas yang terjadi di kabupaten yang biasa terjadi diakibatkan mengkonsumsi Minuman Keras (Miras).

Kami akan terus melaksanakan kegiatan razia ini menjelang Pilkada 2020 dan Hari Raya Natal, guna meminimalisir peredaran Miras dan gangguan Kamtibmas di Kabupaten Yahukimo. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut andil dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dengan cara melaporkan  kepada aparat Kepolisian bilamana mendapati adanya peredaran Miras melalui jalur manapun.


Jayapura, 23 November 2020


Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
« PREV
NEXT »