Tibawa, Skrinews 1 Com. Kegiatan Ràpat dengar pendapat (RDP) antara kades Ulobua Abdul Rahman Pakaya dàn Ketua BPD Desa Ulobua Muhamad Jon Manono S Pd yang dilaksanakan Hari ini Senin, 17/11/20 bertempat di aula Sekretariat BPD Desa Ulobua, rapat tersebut berlangsung dengan cukup alot. Dalam pertemuan tersebut rapat dipimpin oleh Ketua BPD Muhammad Jon Manono S Pd dan telah mengajukan kurang lebih 20 pertanyaan kepada kepala Desa Ulobua Abdul Rahman Pakaya dalam kesempatan itu, kepala desa memberikan keterangan dan jawabanya sesuai dengan yang di tanyakan oleh BPD, Namun beberapa pertanyaan dibantahnya, antara lain tidak benar dirinya melakukan Pungli kepada beberapa orang Warga, dan pekerjaan Pembangunan Rabat atau jalan Beton itu tidak ada penyelewengan serta tidak ada masaalah namun sebagian pertanyaan diakuinya yang dilakukannya.
Nampak pada gambar peserta Ràpat dengar Pendapat antara BPD dan Kades Ulobua sedang berlangsung alot. (Foto Tim Skrinews Yurah.). Untuk itu Peserta rapat aktivis Pemuda Ahmad Manono kepada wartawan ia membantah Kades yang Mana kades tidak melakukan Pungli hal itu sungguh sangat tidak masuk akal sebab buktinya sekarang ini ada warga yang diperas dan dirugikan bahkan mereka berkeberatan demikian juga soal Pekerjaan Rabat àtau jalan beton menurut Kades Ulobua tidak ada penyelewengan dan tidak ada masaalah tapi buktinya saat ini jalan tersebut sudah rusak Parah yaitu Ambruk dan bahkan Upah Gaji pengankutan material oleh kakak beradik hingga kini belum dibayarkan. Untuk itu aktivis Pemuda Ahmad Manono mendesak kepada BPD segera Untuk mengadakan Rapat internal dan memohon agar dapat memberikan sangsi berat kepada Oknum Kades Ulobua yaitu Untuk segera membuat rekomendasi mengusulkan ke Bupati agar segera memberhentikan oknum Kades Ulobua Abdul Rahman Pakaya supaya diberhentikan dari jabatanya sebagai Kepala Desa Ulobua. Dalam kesempatan itu hadir Anggota adalah BPD, kades selaku Yang dimintai pendapatnya serta ikut hadir beberapa undangan yang hadir yang merupakan warga korban yang dirugikan dari perilaku penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desa Ulobua. Kemudian dalam pertemuan itu menurut Ketua BPD Muhamad Jon Manono, ditutup dan sesuai rencana Masih ada tindak lanjutnya yakni dalam waktu dekat ini BPD akan mengadakan rapat internal untuk membahas dan menindak lanjuti keterangan yang di berikan oleh kades pada rapat RDP hari ini serta akan memutuskan untuk memberikan sanksi apa yang akan di sepakati kepada kades ulobua, yg terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan memberikan rekomendasi kepada bupati untuk pemberhentian kades Ulobua. (Tim Skrinews Yurah).