Samarinda,Skrinews,Kaltim - Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Kota, berhasil meringkus JN (34), pelaku Pembunuhan SI (49) di indekos Jalan Pelita IV,Sambutan. SI adalah istrinya sendiri, Selasa,(17/11/20).
Kabit Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana,S.I.K.,M.H., menjelaskan peristiwa itu terjadi Sabtu (14/11/20) malam. Pelaku dasn korban, awalnya cekcok yang sekian kalinya, karena soal uang. Namun, saat itu,korban menuduh pelaku sehingga pelaku emosi.
“Kami amankan pelaku pada Senin 16/11/20) kemarin, di Jalan poros Kutai Barat. Lalu kami bawa ke Polsek Samarinda Kota,JN mengakui perbuatannya (membunuh istrinya),” ucap Kombes Pol Ade yaya.
“Koban mengetahui kata-kata kasar, menuduh pelaku ada wanita lain. Malam itu juga, penyebab terbubnuhnya korban yang membuat pelaku emosi, dan saat istrinya tidur,dia langsung mencekik istrinya hingga tewas,” ujar Kombes Pol Ade Yaya.
Setelah memastikan korban tidak bernawas, pelaku pergi ke rumah ibunya, dan mengakui bahwa telah membunuh istrinya. Sontak ibunya lapor Polisi, lalu pelaku kabur dari rumah ibunya,” tambah Kombes Pol Ade Yaya.
Saat pelariannya , lanjut Kabid Humas ,pelaku sempat hendak menyerahkan diri, namun tidak kunjung muncul.” Akhirnya Tim Macan Boneo Sat Reskrim polres Samarinda, gabungan bersama Polsek Samarinda Kota mengejar pelaku ke arah Kutai Barat. Kita amankan bersama motor yang digunakan,” ungkap Kombes Pol Ade Yaya.
Perlu diketaui juga, pelaku dulunya pernah terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bersama istri pertamanya, di Palu Sulawesi Tengah.
“Dari hasil otopsi jenaza korban di RS. AWS, pelaku mengaku membunuh korban dengan cara mencekik sesuai dengan hasil otosi, bahwa hanya ada luka leher bekas cekikkan korban.Dia gelap mata,dan emosi ketika setelah cekcok dengan korban,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim.
Pelaku kini ditahan , usai tetapkan tersangka dengan Pasal 338 atau junto Pasal 351 KUHP, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sumber, Humas Polda Kaltim. (spr)*