BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews1 - Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan 1 Paket Narkoba Jenis Sabu Seberat 10,55 Gram


Balikpapan,Skrinews,Kaltim – Satu orang pengedar Narkoba jenis sabu berhasil diringkus angota Satresnarkoba Balikpapan Saptu (14/11/2020) di Jalan Soekarno Hatta.
Pelaku adalah As (28),penangkapan pelaku bermula menaruh curiga pada kawasan RT 04 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat menjadi lokasi transaksi norkoba, akhirnya melakukan penyelidikan. 
“Kita amankan satu orang atas nama A alias E umur 28 tahun beserta barang bukti satu poket norkoba jenis sabu dlam kemasan plastik bening, berat bruto 10,55 gram,” terang KBO Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan Iptu Tri Ekwan, pada hari Rabu (18/11/2020).
Paket tersebet,Lanjut Iptu Tri Ekwan, dikemas dalam bekas bungkus merk susu. Tidak berhenti disitu, pihaknya kembali melakukan penyelidikan guna mendapoatkan pengembangan fakta.
Penyidikanb ini dilanjutkan ketempat kediaman AS yang berlokasi di RT 04 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat. “Ternyata disana tersangka masih menyimpan barang bukti lainnya yang bisa mengungkap tentang peredaran narkoba jenis sabu ini. Barang bukti itu berupa jenis timbangan berwarna silver,” jelas Sat Narkoba Iptu Tri Ekwan.
Berdasarkan keterangan tersangka ,tandas Iptu Tri Ekwan, tersangka AS mendapat barang haram itu  dari seseorang yang bernama haris. Barang narkoba ini didapat dari saudara Haris alias Irot yang sekarang ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucapnya.
Selain tersangka, kini Satresnarkoba Polresta Balikpapan juga mengamankan sejumblah barang bukti, yakni satu poket narkoba jenis sabu,satu bungkus bekas merk susu, satu buah timbangan digital, satu unit ponsel dn satu unit seped jenis matic milik tersangka AS.
Tersangka AS di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 Tentang Narkotika. Tersangka AS terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak 10 Miuliar di tambah 1/3. (spr)*
« PREV
NEXT »