BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews1 - Sita Tiga Belas Bungkus Klip Sabu Seorang Pengedar Narkotika Dibekuk di Balikpapan


Balikpapan,Skrinews,Kaltim   -  Polresta Balikpapan, meringkus satu orang pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan ini bermula ketika Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan menerima informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa di kawasan karang rejo, Balikpapan Tengah sering menjadi lokasi transaksi narkotika.
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Setia Pambudi melalui KBO Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan Djuniarto menerangkan bahwa penyelidikan ini berlanjut mengarah sesuai lokasi dan ciri-ciri yang dimiliki.
TKP kali ini  di sebua rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Senayam RT 73, Kelurahan Karang Rejo Balikpapan Tengah. Ketika dilakukan pengeledahan, lanjut Iptu Tri Ekwan pihaknya menemukan barang bukti berupa 13 poket sabu dalam kemasan plastik bening dengan akumulasi keseluruhan seberat 11,7 gram.
Kami amankan sejumblah barang bukti tersebut guna dolakukan penyelidikan lebi lanjut.”Jadi tersangka ini memang mengedarkan narkona jenis sabu. Tersangka juga perna melakukan sebelumnya,” ucap Sat Resnarkoba Iptu Tri.
Sejumblah barang haram tersebut, lanjut Iptu Tri, didapat dari seseorang bernama Juhing. Tersangka mengakuinya bahwa barang itu  miliknya yang didapat dari saudaranya yang bernama Juhing. Maka kita tetapkan saudara Juhing ini sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” pungkas Iptu Tri.
Tersangka pun kini telah mendekam di Poresta Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka MA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tentang Narkotika. MA terancam pidana penjara paling cepat 5 tahun, paling lama 20 tahun. (spr)*
« PREV
NEXT »