Pewarta:Rahman.P
Ndunga-skrinews1.com Pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 pukul 20.30 Wit bertempat di Kamp Pembangunan Puskesmas Distrik Yal Kabupaten Nduga, Tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolres Nduga AKBP M.Darodjad Daimboa, S.Pd berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Bitung Provinsi Sulawesi Utara.
Kronologis penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 18.30 Wit, Kapolres Nduga mendapat informasi dari personil Polres Bitung bahwa ada pelaku kasus penganiayaan dengan Nomor LP 218/X/2020/Sulut/Res Btg/Sek Maesa melarikan diri dari Kecamatan Maesa Kabupaten Bitung Provinsi Sulawesi Utara ke Distrik Kenyam Kabupaten Nduga Provinisi Papua. Selanjutnya, Kapolres bersama Tim gabungan melakukan penyelidikan.
Pukul 20.30 Wit, Tim mendapat informasi bahwa pelaku an. Alfris Rongirs Hang (33) berada di Kamp. Pembangunan Puskesmas Distrik Yal yang berada di jalur masuk kali/sungai Kwari tempat pengambilan material.
Selanjutnya pada pukul 20.35 WIT, Kapolres bersama Tim gabungan persiapan menuju Kamp yang dimaksud. Pukul 20.50 WIT, Tim gabungan bersama Kapolres tiba Kamp pelaku dan langsung mengamankan pelaku untuk di bawa menuju Polsek Kenyam.
Indentitas pelaku:
- Alfris Rongirs Hang alias Ariz alias Ayi, Laki-laki, 33 Tahun, Buruh harian lepas, alamat Wangure Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara.
Indentitas korban:
- Heimans B. Kansil, Laki-laki, 42 Tahun, Kelurahan Wangurer Utara LK.V Kecamatan Madidir Kota Bitung.
Langkah kepolisian yang dilakukan yakni:
Menerima laporan, mengamankan pelaku, berkoordinasi dengan personil Polsek Maesa Polres Bitung untuk penjemputan pelaku.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku bahwa setelah melakukan penganiayaan pelaku melarikan diri ke Kota Manado menggunakan Oto/Mobil selama 1 (satu) Bulan dan tinggal di rumah Kost di Kota Manado sambil mencari pekerjaan. Kemudian setelah mendengar bahwa ada penawaran pekerjaan di Kabupaten Nduga Provinsi Papua, pelaku langsung menghubungi teman-temannya untuk ikut bersama bekerja di Distrik Kenyam Kabupaten Nduga. Pelaku sudah 3 (tiga) Minggu berada di Distrik Kenyam dan bekerja sebagai Buruh Kasar/Tukang Pembangunan Pusksesmas Ditrik Yal Kabupaten Nduga.
Direncanakan hari ini Pelaku akan di bawa ke Kabupaten Mimika, selanjutnya akan dijemput oleh penyidik Polsek Maesa Polres Bitung Polda Sulawesi Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Jayapura, 20 November 2020
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.