BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews1 - UNIT RESKRIM POLSEK ABEPURA SERAHKAN DUA TERSANGKA PENGANIAYAAN KE JAKSA PENUNTUT UMUM



Pewarta : Rahman. P

Jayapura – skrinews1.com
Pada hari Senin tanggal 16 November 2020, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura serahkan dua tersangka Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura tentang hasil penelitian berkas perkara atas tersangka EO Alias Rio (36) dan WM (37) yang dinyatakan lengkap (P.21). Penyerahan kedua tersangka tersebut disertai dengan barang bukti 1 (satu) unit mobil Ford warna merah atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Wiyono (42) pada Sabtu (11/7) lalu.

Kapolsek Abepura AKP Clief G.P Duwith, S.E., S.I.K dalam kesempatanya mengatakan bahwa siang tadi kami telah menyerahkan tersangka EO dan WM dan barang bukti ke jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan, di sidang pengadilan atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan mereka berdua terhadap korban Wiyono

Tersangka EO diserahkan kepada jaksa Rakhmat, S.H sementara WM diterima jaksa bernama Irmayani Tahir, S.H. EO dan WM terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan sesuai Pasal 351 Ayat (2) atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang disangkakan.

Kejadian penganiayaan yang menimpa korban dilakukan dengan cara melindas kaki dan tangan korban dengan menggunakan mobil secara sengaja mengakibatkan tumit kaki kiri dan tangan kanannya mengalami patah tulang, atas luka yang dialami korban pun harus di rawat inap selama 2 minggu di RS. Bhayangkara.

Jayapura, 16 November 2020

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi No. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
« PREV
NEXT »