SKRINEWS SUMSEL
Guna memutus mata rantai peyebaran Covid 19 Di BB Kota Pagar Alam ,pemerinrah kota pagar Alam melalui Sat Pol PP melakukan razia masker selama 10 hari mulai tanggal 17 sampai 30 November 2020 di sejumlah tempat yang ada di Kota Pagar Alam dimana kegiatan ini menyasar kesejumlah tempat keramaian yang ada di kota pagar alam meliputi pasar,jalan raya yang meliputi pintu keluar dan pintu masuk.
Kasat Pol PP Kota Pagar Alam Mastullah,S.pd.,M.S.i Selasa 01/12 menyampaikan alhamdulilah kegiatan yusti selama 10 berjalan lancar dimana kegiatan ini mengacu kepada Perwali No 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Covid ,dan dalam kegiatan ini melibatkan tim gabungan TNI-Polri Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kota Pagar Alam.
"Para pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung diberi teguran dan didata ,"ujar Mastulah.
Dengan ini pemerintah sangat menghimbau kepada masyarakat agar tetap jaga kesehatan dengan cara memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak minimal 1 sampai 2 meter ,mencuci tangan dengan sabun serta jauhi kerumunan karena penyakit masih ada dan berbahaya.
"Dalam 10 hari kami mendata sebanyak 451 pelanggar orang , ADM/DPP 206 Orang , Denda 245 Orang serta jumlah Denda RP.9.580.000,"tambahnya.
Aceng




