BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews1 - DUA TERSANGKA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN



Pewarta : Rahman. P

Jayapura – skrinews1.com
Pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020, Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, menyerahkan 2 (dua) tersangka kasus penyalahgunaan narkotika bersama perkaranya masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani.

Tersangka yang diserahkan yakni IP (29) diserahkan secara virtual/online oleh penyidik ke jaksa bernama Irmayani Tahir, S.H pada Jumat (4/12) siang bertempat di ruang jaga tahanan Mapolresta Jayapura Kota, sementara tersangka JN (26) diserahkan langsung ke jaksa Jane Sabartis Waromi, S.H bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (4/12) Siang.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K dalam kesempatannya mengatakan kedua tersangka tersebut atas kasus penyalahgunaan. IP diserahkan bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14,8 gram yang didapat padanya saat dilakukan penangkapan sekitar bulan agustus lalu diseputaran Distrik Heram.

Sementara tersangka JN diserahkan bersama barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 7,9 gram yang dimilikinya saat dilakukan penangkapan oleh TNI di depan Pos Pamtas TNI-AD Jembatan Tami Distrik Muara Tami bulan Oktober lalu.

Atas perbuatan kedua tersangka, masing-masing disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selanjutnya mereka berdua tinggal menunggu hasil dari pada perbuatannya yang akan diadili di sidang pengadilan oleh jaksa penuntut umum dan hakim.


Jayapura, 4 Desember 2020

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi No. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
« PREV
NEXT »